Berita Pajak
Eks Pemilik Bank Pasific Gugat Kantor Pajak
nasional.kontan.co.id, 16 Juli 2014
JAKARTA. Eks pemilik saham PT Bank Pasific Handara Joeliardi S yang juga Direktur PT Nugra Santana tengah menggugat Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Selain itu, Handara juga menyeret Direktur Utama Bank Mandiri khususnya kepala cabang Bank Mandiri MID Plaza (turut tergugat I) dan Direktur Utama Bank Mega khususnya kepala cabang Bank Mega Cabang Jakarta Sudirman Plaza (turut tergugat II).
Melalui gugatan yang terdaftar nomor 239/Pdt.Jakarta 12 Mei 2014/Pn.Jkt.Pst. Handara menuding Kantor Pajak Tanah Abang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kuasa Hukum Handara, Jafaruddin Abdullah mengatakan pada 16 September 2013 Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang telah menerbitkan surat paksa dengan nomor SP M-00011/Wpj 06/KP 1004/2013 yang ditujukan kepada Handara yang isinya adalah Handara sebagai penanggung pajak PT Bank Pasific atas tunggakan pajak Bank Pasific yang sudah dilikuidasi sebesar Rp 128 miliar. Bank Pasific telah dilikuidasi oleh Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan sejak 8 Maret 2007.
"Dimana seluruh aset Bank Pasific diserahkan kepada pemerintah yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Bank Pasific kepada pemerintah selaku kreditur," ujar Jafaruddin kepada KONTAN, Rabu (16/7).
Maka berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan bahwa terhitung sejak perseroan diambilalih maka secara keseluruhan hak dan kewajiban menjadi beralih kepada pihak yang mengambil alih perseroan tersebut. Karena itu, maka ketika Bank Pasific diambilalih pemerintah maka sesuai dengan aturan tersebut pemerintah yang menanggung pajaknya.
Dengan alasan tersebut maka Jafaruddin menilai surat paksa pembayaran pajak tersebut dibuat secara tidak cermat dan tidak teliti. Karena itu penerbitan surat paksa tersebut sudah tidak tepat lagi. Kondisi tersebut, lanjut Jafaruddin, sangat tidak menguntungkan bagi kliennya. Bahkan surat itu menimbulkan kerugian moral dan materil yang besar klaim Jafaruddin. Ia bilang kliennya hanyalah pemilik saham minoritas Bank Pasific yakni 4,17%.
Dengan proporsi kepemilikan saham tersebut maka bila Bank Pasific pun tidak dilikuidasi maka kewajiban pajak Handara hanya Rp 10,88 miliar dan bukan Rp 128 miliar. Dengan demikian Kantor Pajak benar-benar keliru menerbitkan surat paksa tagihan pajak tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan surat paksa tersebut, karena Handara tidak memenuhinya, maka pada 27 Desember 2013, Kantor Pajak telah mengirim surat tertulis kepada kepala cabang Bank Permata Jakarta, kepala cabang Bank CIMB Niaga Jakarta, kepala cabang Bank Mandiri MID Plaza dan kepala cabang Bank Mega cabang jalan sudirman plaza untuk memblokir seluruh rekening Handara baik rekening dalam mata uang dollar dan rupiah.
Atas pemblokiran tersebut, Handara telah melakukan upaya hukum pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melalui mediasi yang alot meskipun gagal, pengadilan memutuskan agar rekening milik Handara yang diblokir dibuka kembali. Karena itu, Jafaruddin nilai sudah seharusnya seluruh kerugian dan biaya yang timbul dari pemblokiran itu ditanggung secara renteng oleh semua tergugat.
Jafaruddin meminta agar pengadilan memutuskan bahwa kliennya tidak memiliki tanggungan pajak lagi atas Bank Pasific. Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Kantor Pajak Tanah Abang telah keliru menerbitkan surat paksa kepada Handara. Sengketa ini telah disidang pada hari Selasa (15/7) dan pengadilan memerintahkan kedua belah pihak masuk mediasi.
Sementara itu, staf bidang Hukum Kantor Pajak Tanah Abang Tirmizi membenarkan adanya perselisihan tersebut. Namun ia enggan menanggapinya.