Berita Pajak
![]()
Hadapi MEA, Iperindo Minta PPN Dihapus
Harian Kontan, 22 Juli 2014
JAKARTA. Asosiasi galangan kapal yang tergabung dalam Indonesia Ship Building and Offshore Association (Iperindo) mendesak pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk impor komponen kapal. Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Iperindo bilang, permintaan itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kapal nasional yang berkompetisi dengan industri kapal Asia Tenggara dan China.
Karena impornya besar, industri kapal menanggung biaya besar untuk membayar PPN dan bea masuk masing-masing 10% dan 15%. Asal tahu saja, komponen kapal yang diimpor antara lain berupa mesin dan propeler.
Industri kapal juga mendapat pasokan bahan baku lokal dari industri domestik, diantaranya adalah pelat besi dari PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Namun, jumlah bahan baku lokal itu tak mencapai 30% dari kebutuhan.
Karena ada biaya PPN dan bea masuk, harga kapal Indonesia menjadi lebih mahal 15%-22,5% jika dibandingkan harga kapal Tiongkok dan negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam. "Industri kapal negara lain dapat kemudahan pajak juga adanya infrastruktur, akses jalan ke pelabuhan, terintegrasi. Otomatis komponen produksi mereka lebih murah,” terang Eddy.
Eddy menyatakan, permintaan penghapusan PPN dan bea masuk bukan tanpa alasan. Permintaan itu dianggap krusial bagi industri kapal agar bisa bersaing di kancah bisnis galangan kapal regional.
“Karena tahun depan kita berhadapan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," terang Eddy. Tanpa adanya keringanan PPN dan bea masuk, Eddy khawatir tak ada yang mau membeli kapal Indonesia. Tak hanya itu, pemilik kapal juga enggan melakukan perawatan kapal di Indonesia, karena harga suku cadang kapalnya lebih mahal.
