Berita Pajak
Ekonomi Melambat, Penerimaan Pajak Tahun Ini Ikut Seret
Harian Kontan, 11 August 2014
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui, pelambatan ekonomi akan ikut mempengaruhi pemasukan pajak. Namun, ia memastikan, DJP akan terus melakukan ekstensifikasi demi mengejar target pajak di tahun ini. "Masih banyak yang belum patuh membayar pajak. Ini terutama dari kalangan menengah ke atas," katanya.
Berdasarkan data DJP, saat ini jumlah wajib pajak pribadi yang terdaftar baru mencapai 26 juta. Dari jumlah itu, yang aktif membayar pajak hanya 10 juta orang. Padahal, Fuad memperkirakan, masih ada 60 juta wajib pajak pribadi yang berpotensi menambah pemasukan pajak.
Kinerja realisasi penerimaan pajak memang masih jauh dari target. Berdasarkan data DJP, per 8 Juli 2014, realisasi penerimaan pajak baru Rp 472,44 triliun. Angka ini 44,06% dari target APBNP tahun 2014 sebesar Rp 1.072,37 triliun.
Perinciannya: penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas Rp 242,20 triliun atau 49,84% dari target yang ditetapkan di APBNP 2014. Realisasi penerimaan PPh migas Rp 44,49 triliun atau 53,04% dari pagu APBNP 2014.
Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 182,17 triliun atau 38,31% dari targetnya. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 961,61 triliun dan penerimaan pajak lainnya Rp 2,60 triliun.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji memperkirakan, hingga akhir tahun ini penerimaan pajak hanya akan mencapai 96%-98,5% dari target penerimaan pajak yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
Bawono mengatakan, masih melambatnya pertumbuhan ekonomi global banyak memberikan dampak buruk terhadap sektor fiskal di berbagai negara. "Artinya, geliat ekonomi yang semakin kurang akan berbanding lurus dengan penerimaan pajak," ujar Bawono, yang akrab disapa Aji ini akhir pekan lalu.
Menurut Aji, untuk menggenjot penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan ekstensifikasi pajak. Aji mengakui, jumlah pegawai pajak yang terbatas, membuat ekstensifikasi tidak mudah dilakukan. Tapi, agar DJP mampu mengerek pendapatan pajak, perlu meningkatkan wajib pajak.
Cara itu bisa dilakukan dengan memperoleh informasi dan data wajib pajak yang potensial. "Upaya-upaya penggalian informasi menjadi penting seperti sensus pajak, kerjasama pertukaran data dengan institusi lain, " jelas Aji.