Berita Pajak
Kemdag Akan Hapus Pajak E-Commerce
Harian Kontan, 11 August 2014
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, tim ahli yang ditunjuk itu terdiri dari sembilan orang. Tujuan dari penunjukan tim ahli tersebut agar pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik, serta agar kebijakan yang diambil tidak salah. "Intinya, kami ingin bikin Permendag e-commerce. Namun, kajiannya perlu persetujuan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan," beber Lutfi, kepada KONTAN, Minggu (10/8).
Menurut Lutfi, persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan karena pihaknya berniat membebaskan pajak terhadap website perdagangan online dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kami akan membawa rancangan aturan ini ke Kementerian Keuangan. Ini terobosan baru," imbuh dia.
Lutfi menambahkan, jika transaksi belanja secara online ikut dikenakan pajak, maka perdagangan online menjadi terlihat tidak menarik. Namun, pembebasan pajak PPN ini hanya berlaku untuk website beridentitas Indonesia seperti domain co.id yang menjual barang melalui internet. Untuk website luar negeri, Kemdag akan tetap mengenakan pajak.
Lutfi bilang, perdagangan di dunia maya membuat sebuah pola baru di dalam transaksi perdagangan dan sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Selama ini, pedagang UKM kesulitan untuk mengenalkan produknya kepada masyarakat luas. Namun, dengan adanya penggunaan teknologi berbasis internet ini, UKM semakin mudah memasarkan produknya.
Dengan kebijakan tersebut, Lutfi berharap, website di dalam negeri dapat bersaing dengan website perdagangan di negara-negara lainnya, seperti amazon.com, alibaba.com, ebay.com dan website lainnya yang sudah terkenal.
Selain itu, jika semua aturan ini bisa diselesaikan, maka masyarakat akan lebih mudah membeli sesuatu melalui internet, bahkan dia mengklaim masyarakat yang berada di daerah terpencil pun bisa membeli barang hanya dengan memalui internet. Dia menargetkan, beleid pembebasan pajak e-commerce selesai dalam sebulan ke depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, hanya dikenakan pajak PPh final sebesar 1% dari penghasilan. Iwan menambahkan, transaksi online hanya sebuah media yang dipilih oleh para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Dengan begitu, seharusnya, para pengusaha di bidang ini turut membayar pajak atas keuntungan yang didapat dari usahanya.