Berita Pajak
Kemenkeu Diminta Lepas Bea Cukai dan Pajak
pajakku.com, 2 September 2014
JAKARTA - Pemerintah perlu mendongkrak penerimaan pajak guna menambal defisit yang semakin membengkak karena subsidi energi. Namun, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, capaian pajak tidak pernah mencapai target.
Anggota komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengusulkan kepada pemerintahan baru mendatang untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar capaian pajak dan bea cukai dapat maksimal.
"Kalau saya boleh usul, agar lebih power full dalam mengambil keputusan dan melakukan tanggung jawabnya," katanya di Jakarta, Sabtu (30/8).
Menurut dia, ke depannya kedua dirjen tersebut dapat menggunakan law enforcement yang lebih baik, agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
"Data-data dari Gayus, yang melakukan korupsi itu kan perusahaan-perusahaan besar, nah data-data itu hilang dan sebagainya. Itu harus pak Jokowi-JK memperkuat sisi law enforcement di dalam sisi penerimaan," ujarnya.
Menurutnya, dengan law enforcement maka akan didapat dana yang bisa dialokasikan kepada program-progam pemerintahan baru. "Karena bila diambil dari pajak dapat memenuhi satu sisi, tapi juga tidak mampu mengalokasi anggaran wajib oleh pemerintah baru Jokowi Jk," terangnya.
Sedangkan menurut Darussalam, Managing Direktur Danny Darusalam Tax Center, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat mengakses Wajib Pajak secara lebih luas, maka harus menjadi lembaga independen. Selama ini Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal tersebut yang menyulitkan Ditjen Pajak bergerak leluasa. "Ditjen Pajak harus menjadi lembaga independent yang kewengangannya bisa lebih besar," ujar
Darussalam mengatakan kalau Ditjen Pajak tidak bisa merubah menjadi lembaga independent yang terpisah dari Kementerian Keuangan, kewenangan Ditjen pajak harus full tanpa kendali Menteri Keuangan. "Harus ada pemangkasan kewenangan Menkeu," katanya.
Darussalam menjelaskan di luar negeri, Ditjen Pajak tidak harus terkungkung Menteri Keuangan. Sebab itulah perpajakan di luar negeri target-target pajak cepat terpenuhi. "Malaysia dan Singapura sudah independent Ditjen Pajaknya," tuturnya.
Sedangkan menurut Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, pihaknya tidak berhak menentukan apakah DJP dipisahkan atau tidak. Hal ini adalah keputusan dan kewenangan negara.
"DJP bukan yang ingin keluar, bukan keinginan DPJ. Ini adalah visi dari negara. Kalau mau besar revenue pajak yang menunjang, tapi kalau penerimaan pajak (tax administrasi) cukup atau enggak cukup saat ini, itu diputuskan saat ini," ucap.
Wahju menambahkan, kalau ingin memperbesar kapasitas penerimaan pajak harus memperhatikan empat aspek pajak, yakni organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi serta anggaran. "Semua ini kapasitas bila diperbesar dikerjakan kalau ada anggaran. Kalau mau diperbesar, harus memperpanjang sisi-sisinya. Ini kebutuhan kita? Bukan ini kebutuhan negara. Memperbesar ini tidak mudah. Kalau organisasi ini mau diperbesar luwes di sini, pertanyaannya. apakah bisa DjP lakukan itu? Kalau bisa itu selesai urusan," tegasnya.