viva.co.id, 5 September 2014
VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, A. Fuad Rahmany, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia membayar pajak sangat memprihatinkan.
Di sela penandatangan optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan restribusi daerah dengan Gubernur Bali, Jumat 5 September 2014, dia mengatakan bahwa secara prinsip berlaku, wajib pajaklah yang melapor, menghitung, dan menyetor pajaknya.
"Di Indonesia ini, ada 28 juta orang dan badan usaha wajib pajak. Dari jumlah itu yang menyerahkan dan melaporkan pajak, hanya 10 juta saja. Tingkat kepatuhan kita masih rendah," kata dia, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali.
Namun, dia memprediksi, sesungguhnya wajib pajak yang menyetorkan pajaknya melebihi 10 juta wajib pajak. Sebab, ada karyawan, buruh pabrik, dan sejenisnya yang penghasilannya telah dipotong pajak otomatis oleh perusahaan tempatnya bekerja. Otomatis, mereka tak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan-nya.
"Catatan kami, perorangan yang bayar pajak itu sekitar 22 juta," kata dia.
Hanya saja, berapa sesungguhnya jumlah wajib pajak perorangan di Indonesia, Fuad mencoba membeberkannya.
"Yang bekerja, atau wajib pajak perorangan di Indonesia 115 juta orang. Tapi tidak semuanya wajib membayar pajak, karena mungkin gaji di bawah ketentuan wajib pajak dan alasan lain," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sekitar 60 juta orang yang mestinya bayar pajak. Namun, dari 60 juta orang, sekitar 14 juta orang di antaranya bekerja sebagai petani, nelayan, dan sektor informal lainnya.
"Mereka (petani, nelayan dan sektor informal lain) sulit untuk dikejar pajak. Jadi, yang layak bayar pajak itu sebenarnya 46 juta orang. Itu potensi dari orang pribadi. 22 juta orang yang bayar pajak, berarti masih ada 24 juta orang yang belum bayar pajak atau 45 persen," ujar Fuad.
Di luar karyawan, Fuad menyebut, pekerja formal seperti pemilik bengkel, pemilik salon dan jenis lainnya, yang jumlahnya mencapai puluhan juta orang.
"Tetapi, mereka ini hanya 460 ribu orang yang membayar pajak. Di Indonesia, ada 12 juta badan usaha, dari jumlah itu yang menghasilkan laba menurut kami adalah 5 juta badan usaha. Tetapi, yang baru bayar pajak 550 ribu atau hanya 11 persen saja," tambahnya.