Berita Pajak
Kemtan Resmi Ajukan Keberatan PPN 10%
Harian Kontan, 15 September 2014
Kemtan khawatir Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No 31/2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai merugikan petani.
Beberapa produk pertanian yang diusulkan tak terkena PPN adalah kopi, cengkeh, teh, kakao, biji pala, sawit, lada dan getah karet. Produk hortikultura pun ikut didorong agar bebas pajak seperti buah-buah mulai dari pisang, jeruk, mangga, salak dan durian.
"Petani juga akan ditekan karena ongkos produksi tinggi padahal di pasar harga buah lebih mahal karena terkena PPN," ujar Hasan pada Minggu (14/9). Pengenaan PPN juga bisa membuat harga jual buah lokal kian mahal dibandingkan dengan buah impor. Saat ini harga buah impor diakui lebih murah. Contohnya harga jeruk yang sekarang memiliki selisih harga antara Rp 3.000 per kilogram (kg) - Rp 5.000 per kg.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan Yusni Emilia Harahap menambahkan dengan dikenakan PPN, ada kemungkinan pengusaha kena pajak di hilir akan menekan harga beli di pemasok atau pengumpul. Efeknya berlanjut ke pemasok yang menekan harga beli di tingkat petani.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan jenis produk pertanian yang beragam tidak bisa disamaratakan. Sehingga seharusnya komoditas yang banyak dikelola petani tidak dikenakan PPN 10%. karena bakal mematikan petani rakyat.