Berita Pajak
Cegah Faktur Fiktif, e-Faktur Digenjot
Harian Kontan, 6 October 2014
Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, e-Faktur merupakan strategi yang tepat untuk mengurangi bahkan memberantas praktik penerbitan faktur pajak abal-abal. Sebab, dari kasus yang terjadi selama ini, faktur pajak fiktif menggunakan blanko biasa. Blanko itu berupa kertas yang bisa dipalsukan.
Ditjen Pajak sendiri sebenarnya baru memulai penerapan e-Faktur secara efektif sejak 1 Juli 2014. "Saat ini baru sedikit yang memakai e-Faktur, tapi kami menargetkan tiga tahun mendatang seluruh pengusaha kena pajak (PKP) memakai e-Faktur," kata Fuad, akhir pekan lalu.
Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sependapat, penerapan e-Faktur bisa mengatasi kasus faktir pajak fiktif. Namun, penerapan e-Faktur masih membutuhkan banyak dukungan. "Pertama-tama, saat membuat e-Faktur harus diregistrasi dengan ketat," kata Yustinus kemarin (5/10).
Selanjutnya, Ditjen Pajak harus menerapkan pengawasan setiap e-Faktur melalui pos audit terseleksi. Dengan sistem ini, pengawasan bisa berlangsung secara acak terhadap kebenaran data pajak dalam faktur pajaknya.
Tak hanya itu, penerapan e-Faktur juga butuh dukungan dan investasi teknologi termasuk penyediaan perangkat, akses, dan mekanisme yang mudah bagi pelaku usaha. Ditjen Pajak wajib menjalin kerjasama dengan beberapa institusi untuk merancang sistem administrasi terintegrasi sehingga bisa mendeteksi PKP baru dan menjaring wajib pajak potensial.