inilah.com, 10 October 2014
INILAHCOM, Jakarta – Hingga kini baru sekitar 9 juta orang pribadi yang membayar pajak. Padahal, jumlah yang terdaftar sebagai wajib pajak justru baru 20 juta orang pribadi. Lebih ironis lagi, potensi sebenarnya mencapai 60 juta orang yang seharusnya membayar pajak.
Angka-angka itu terungkap dalam diskusi panel bertajuk “Pajak untuk Kejejahteraan Rakyat” yang digelar Forum Purnabakti Eselon 1 Indonesia (Forpesi), di Jakarta. Kamis (9/10).
Rendahnya sumber penerimaan pajak juga tergambar dari jumlah badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Saat ini baru tercatat 5 juta perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak. Namun sayangnya, dari jumlah itu baru 520.000 perusahaan yang membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
“Saya rasa kuncinya adalah sosiallisasi dan edukasi kepada publik tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Tapi yang tidak kalah pentingnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan pajak. Wajar saja jika rakyat sebagai wajib pajak ingin mengetahui uangnya digunakan untuk apa saja,” ujar Ketua Umum Forpesi Iskandar Andi Nuhung, di sela-sela diskusi panel.
Menurut dia, Forpesi menilai akuntabilitas dan transparansi penggunaan masih pajak perlu ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam membayar pajak. Dari sini diharapkan penerimaan Negara dari sektor pajak bisa ditingkatkan.
Senada dengan Iskandar, Wakil Ketua Umum III Forpesi Sumarsono mengatakan, pajak punya peran sangat vital dalam pembangunan. Kontribusinya dalam APBN bahkan mencapai 67% dari total yang sekitar Rp1.193 triliun.
“Tak pelak lagi, pajak menjadi bagian dari penegakan kedaulatan dan kemandirian bangsa. Jika penerimaan pajak kita bisa ditingkatkan secara maksimal, maka ketergantungan terhadap utang luar negeri bisa dikurangi dengan siginifikan,” katanya.
Sehubungan dengan itu, lanjut Sumarsono yang juga mantan direktur Pertamina, pemerintah harus terus membangun kesadaran agar tanggung jawab wajib pajak meningkat. Caranya, melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya, penggunaan pajak juga harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu manfaat pajak dapat dirasakan rakyat sebagai wajib pajak.