Berita Pajak
Restitusi Pajak 2014 Lebih Besar
Harian Kontan, 22 October 2014
JAKARTA. Pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak tahun ini diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan penerimaan pajak yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.
Menurut Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), semakin besar penerimaan perpajakan, restitusi pajak juga meningkat. Tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 921,40 triliun, sedangkan tahun ini bakal menembus Rp 1.000 triliun. "Kemungkinan jumlah restitusi pajak semakin besar," ujar Fuad, Selasa (21/10).
Namun, Fuad masih merahasiakan nilai pembayaran restitusi pajak tahun ini. Selama ini sebagian besar restitusi pajak berasal dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dari eksportir yang mengkreditkan PPN-nya.
Berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ebesar Rp 384,7 triliun. Dari realisasi ini, jumlah restitusi pajak yang dicairkan oleh wajib pajak sekitar Rp 35 triliun.
Tahun ini, target penerimaan PPnBM Rp 475,6 triliun, namun diperkirakan realisasi hingga akhir tahun sekitar Rp 420,20 triliun. Jadi kemungkinan, restitusi pajak tahun ini bisa di atas Rp 40 triliun.
Pengusaha rugi karena ada restitusi pajak yang ditangguhkan hingga setahun.
Fuad menegaskan, restitusi pajak adalah hak wajib pajak dan pemerintah siap membayarkan. Sebelum kantor pajak mencairkan pengembalian lebih pembayaran pajak, terlebih dahulu ada pemeriksaan terhadap setiap permohonan restitusi pajak. "Proses ini butuh waktu minimal 2 bulan untuk diperiksa," jelas Fuad.
Fuad juga menjelaskan, wajib pajak yang meminta restitusi harus memenuhi persyaratan, yaitu melampirkan bukti faktur PPN yang pernah dibayar wajib pajak. Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah tindak kecurangan dalam restitusi.
Setelah pemeriksaan selesai, DJP akan memerintahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membayarkan restitusi pajak. "Sekali lagi, kami tidak akan menangguhkan pembayaran restitusi, selama mereka layak dan patut menerimanya," tutur Fuad.
Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menilai, pengelolaan restitusi pajak di Indonesia merugikan pengusaha. Selama ini, pemerintah banyak menangguhkan pembayaran restitusi pajak ke pengusaha. "Bayangkan, ada restitusi pajak yang ditahan 9 bulan bahkan sampai setahun" kata Hariyadi.
Padahal uang hasil restitusi pajak bisa menjadi modal usaha. Sudah seharusnya, pemerintah mempercepat pembayaran restitusi pajak.