Berita Pajak
Peraturan Pajak Potensi Langgar Kerahasian Bank
www.infobanknews.com, 6 Februari 2015
Jakarta–Kalangan perbankan dan nasabah mulai gelisah setelah Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan pajak penghasilan (Pph) giro/deposito secara rinci per nasabah.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-01/PJ/2015 yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan Pph giro atau deposito secara rinci yang akan dilaporkan pertama pada April 2015.
Pengamat Perbankan Eko B. Supriyanto, kepada Infobank, di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015, mengatakan, peraturan perpajakan baru ini berpotensi pelanggaran rahasia bank, karena dengan nilai pemotong Pph ini mudah bagi kantor pajak menghitung nilai pokoknya.
Dalam kaitan ini, lanjut Eko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memahami tentang potensi pelanggaran rahasia bank ini, sehingga bank tidak berada pada posisi yang sulit dan dituduh melanggar kerahasiaan bank. Jika demikian, bank akan ditinggalkan nasabah.
“Dirjen Pajak hendak mencari mudahnya memperoleh pendapatan pajak tanpa memahai sektor perbankan. Potensi membuka kerahasiaan bank tinggi dan otoritas dan Kementerian Keuangan harus memahami ini,” kata Eko, yang juta Direktur The FinanceResearch. (*)