Berita Pajak
Peraturan Baru Pajak Picu Migrasi Dana ke Luar Negeri
www.infobanknews.com, 6 Februari 2015
Jakarta–Dana-dana kakap akan lari ke luar negeri dan ini merupakan penghianatan pemerintah yang sebelumnya hendak menarik dana-dana dari luar negeri ke dalam negeri. Hal itu sebagai reaksi dari sejumlah nasabah kakap setelah Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan pajak penghasilan (Pph) giro atau deposito secara rinci per nasabah.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-01/PJ/2015 yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan Pph giro atau deposito secara rinci yang akan dilaporkan pertama pada April 2015.
Kepada Infobank, di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015, Pengamat Perbankan Eko B. Supriyanto, menegaskan, selain peraturan perpajakan baru itu berpotensi pelanggaran rahasia bank, karena dengan nilai pemotong Pph ini, mudah bagi kantor pajak menghitung nilai pokoknya, tapi juga tidak sejalan dengan niat pemerintah menarik dana-dana orang Indonesia yang diparkir di dalam luar negeri.
Padahal, lanjutnya, sebelumnya Menteri Keuangan juga menginginkan dana-dana yg diparkir bisa dipanggil pulang, tapi dengan aturan pajak baru ini potensi larinya dana makin besar. “Kalangan perbankan berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling tidak harus menjaga kerahasiaan bank ini, dan tidak dengan gegabah menerapkannya,” tegas Eko, yang juga Direktur The FinanceResearch. (*)