Berita Pajak
Pengusaha Akan Menerima Insentif Baru
Harian Kontan, 12 February 2015
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan sejumlah tarif pajak dan cukai harus dilakukan demi mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Namun, pemerintah juga tak menutup mata, kenaikan tarif akan membebani pengusaha.
Maka dari itu, Kemkeu akan mencari kebijakan yang bisa mendorong pengusaha agar bisa mendorong ekonomi. "Karena banyak pebisnis merasa salah informasi. Intinya, kita ingin meningkatkan perpajakan, tapi juga tidak mau mendistorsi roda bisnis dan ekonomi," ujar Mardiasmo, Rabu (11/2).
Asal tahu saja, pemerintah akan melakukan berbagai upaya demi menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Peraturan teranyar yang sedang digodok adalah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif dan batasan barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah.
Kedua aturan ini hingga sekarang masih digodok. Menurut Mardiasmo, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang memiliki bidang bisnis yang belum pernah ada di Indonesia alias industri pioner. Industri ini dipercaya akan memberikan kontribusi pada pengurangan angka pengangguran. Rincian dan jenis insentif akan terlihat di rapat internal Kemkeu besok.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chris Kanter berpendapat insentif di sektor perpajakan dan finansial sudah cukup banyak. Pengusaha lebih membutuhkan kebijakan di bidang tenaga kerja. Sektor tenaga kerja harus kondusif agar mendukung pengembangan industri. "Kebijakan ini adalah masalah upah buruh di mana upah harus terkait dengan produktivitas," papar Chris.
Menurut Chris, kenaikan upah ini harus mempunyai patokan yang jelas bagi buruh dan pengusaha. Akan menjadi sia-sia apabila pemerintah memberikan fasilitas insentif kepada pengusaha namun upah minimumnya mengalami kenaikan yang tidak terkontrol. Selain itu tentu, proses dan syarat untuk mendapatkan insentif harus dipermudah agar insentif digunakan.