Berita Pajak
Perhatian, Ditjen Pajak Kini Bisa Tahu Nilai Deposito Anda di Bank
detik.com, 18 February 2015
Untuk menggenjot setoran pajak, pemerintah memang tidak menaikkan tarif. Namun yang difokuskan adalah di sisi kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Per 26 Januari 2015, diterbitkanlah aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka menjelaskan, aturan ini sama sekali tidak mengubah tarif. Melainkan perubahan pada prosedur dan tata cara pelaporan.
"Dulu karena pajaknya bersifat final, itu tak masalah dikasih gelondongan. Tapi sekarang kita minta lebih detil," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk bunga deposito tetap sebesar 20%. Aturan menyebutkan deposito yang tidak dipotong bila tidak lebih dari Rp 7,5 juta.
Kepentingan Ditjen Pajak, kata Wahju, adalah untuk melakukan pengecekan ulang atas pemotongan yang dilakukan oleh perbankan terhadap deposan. Caranya adalah dengan memeriksa kembali bukti potongnya.
"Dengan bukti itu, kita tahu punya deposito berapa. Jadi kita bisa cek pembayaran yang dilakukan benar apa nggak," jelasnya.
Berikut rincian aturan yang ditetapkan Ditjen Pajak:
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk: a. formulir kertas (hard copy); atau b. dokumen elektronik.
- Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dan 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal III Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.