Harian Kontan, 23 February 2015
JAKARTA. Pemerintah melanjutkan rencana mereformasi kantor pajak. Di tahap awal, tahun ini pemerintah meningkatkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selanjutnya, Ditjen Pajak akan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjadi lembaga di bawah presiden pasca revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat ini, Ditjen Pajak adalah direktorat di Kemkeu yang hanya bertugas mengumpulkan pajak. Rencananya, nanti Ditjen Pajak akan mendapat dua kewenangan baru, yakni mengelola organisasi internal secara mandiri dan menambah penghasilan pegawainya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dua kewenangan itu akan tertuang di peraturan presiden (perpres). Ia juga sudah menandatangani dua draf perpres itu. Tahap selanjutnya, draf diserahkan ke presiden untuk di sahkan. "Pekan ini akan kami serahkan ke presiden," kata Bambang, akhir pekan lalu.
Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI) Kemkeu Susiwijono Moegiarso memaparkan, salah satu rancangan perpres tersebut mengatur tentang organisasi Kemkeu. Beleid ini berisi penguatan Ditjen Pajak melalui tiga hal.
Pertama, penambahan tiga staf ahli menteri keuangan untuk membantu direktur jenderal (dirjen) pajak. Penambahan tiga staf ahli tersebut diperlukan lantaran jabatan deputi dirjen pajak sebagaimana diusulkan Kemkeu sebelumnya belum tertuang di struktur kelembagaan.
Kedua, penataan dan pemberian fleksibilitas organisasi dengan menambah unit eselon II di tingkat pusat. Terkait wewenang ini, Kemkeu akan menambah hingga 19 unit eselon II di tingkat pusat dari sebelumnya hanya 12 unit. Unit-nit baru tersebut nantinya akan menangani perpajakan internasional, pengembangan sumber daya aparatur, manajemen strategi, dan penguatan kepatuhan internal.
Ketiga, pemberian fleksibilitas penataan unit dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk eselon tiga ke bawah di Ditjen Pajak. Dalam hal ini, dirjen pajak mendapat keleluasaan untuk menata SDM sesuai dengan aturan dari kementerian terkait. Tentu, dengan catatan, penataan ini tidak menambah satuan kerja baru yang menimbulkan penambahan anggaran belanja.
Perpres lainnya tentang pemberian remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak. Seperti diberitakan KONTAN Sabtu, 20 Februari 2015, tunjangan kinerja paling tinggi untuk dirjen pajak sebesar Rp117,375 juta per bulan. Sementara tunjangan kinerja terendah kepada pegawai baru lulusan D3 Rp 7,673 juta per bulan.
Pemberian remunerasi 100% akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015. Sementara remunerasi tahun berikutnya, mengacu pada pencapaian penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Susiwijono menambahkan, dengan tambahan kewenangan itu, Ditjen Pajak masih menjadi unit eselon I di bawah Kemkeu. Meski belum menjadi lembaga independen, tambahan kewenangan itu diperkirakan mampu menjawab masalah yang menghambat setoran pajak.
Butuh reformasi
Ketua Bidang Pengembangan Standar Akuntansi Pajak, Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan indonesia (IAI) Darussalam mengatakan, penambahan kewenangan dan rencana pemisahan Ditjen Pajak dapat menyelesaikan masalah perpajakan saat ini. Penerimaan pajak sulit tercapai karena masalah kelembagaan Ditjen Pajak yang konvensional, tidak memiliki diskresi tentang organisasi, SDM, dan anggaran.
Menurut Darussalam, transformasi Ditjen Pajak juga sejalan dengan kebijakan serupa di negara lain. Transformasi itu terbukti sukses mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya Amerika Serikat yang telah mereformasi Internal Revenue Service (IRS) tahun 1998 dengan sistem organisasi modern dan komprehensif. Hasilnya, IRS menjadi otoritas pajak paling efisien sedunia. Mereka hanya keluar biaya 48 sen untuk pajak US$ 100.