Berita Pajak
Sebanyak 23 BUMN Jadi Pemungut Pajak
Harian Kontan, 27 March 2015
Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itu menyebutkan, BUMN yang tengah direstrukturisasi dan melakukan pergantian nama, mereka tetap berkewajiban memungut PPN dan PPnBM.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Kewajiban ini berlaku pada 1 April 2014. Adapun dua jenis pajak itu dipungut dari penyerahan barang atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak yang menjadi rekanan perusahaan BUMN, Meski begitu, pemungutan PPN dan PPnBM oleh BUMN dikecualikan untuk: pertama, pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp 10 juta, termasuk PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dalam UU mendapatkan fasilitas Pembebasan PPN.
Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina. Keempat, pembayaran rekening telepon. Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut Undang-Undang tidak dikenai PPN dan PPnBM.
Direktur Executif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan tersebut pernah dicabut karena banyak pengusaha kena pajak yang menjadi rekanan pemungut tidak patuh. "Proses pemungutan PPN dan PPnBM memperlambat rekanan mendapatkan hak mendapat restitusi,'' ujarnya. Padahal, melalui pengisian SPT PPn sendiri, hanya butuh waktu sebulan.