Berita Pajak
Penghapusan Sanksi Pembetulan PPN Sulit Bisa Berjalan Mulus
Harian Kontan, 1 April 2015
Maksudnya pajak yang dipungut satu pihak juga dipungut pihak lain. "Misal penjual dan pembeli bersekongkol. Penjual mengakui kesalahan, tapi pembeli tidak mau mengakui kesalahannya, itu akan merepotkan Ditjen Pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Senin (30/3).
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako juga berpendapat sama. Perluasan insentif pajak Sunset Policy jilid II ke ranah PPN telah menyebrangi ketentuan sunset policy yang sebenarnya hanya diberikan untuk perseorangan.
Sedangkan penghapusan sanksi pelaporan PPN melibatkan banyak pihak. Jika aturan tersebut diterapkan, Ditjen Pajak harus berkerja keras dalam hal implementasinya mengingat perdagangan dan peredaran barang di tanah air sangat besar dan bergerak cepat, bahkan hingga lintas batas. Dibutuhkan koneksi data yang kuat antara Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang satu dengan yang lainnya.
"Saya meragukan pengawasan Ditjen Pajak akan berjalan optimal," tambah Ronny. Meski demikian, Ronny maupun Yustinus tidak memungkiri bahwa potensi penerimaan dari pembetulan PPN tersebut sangat besar.
Prastowo mengatakan, tax coverage ratio PPN hingga saat ini baru 53%. Artinya, masih ada potensi PPN sebesar 47% yang belum terpungut.
Sementara itu menurut Ronny, potensi penerimaan dari PPN saja menyumbang kontribusi 30% terhadap penerimaan setiap tahun.