Berita Pajak
Terbitkan Faktur Fiktif, Dipenjara 1,5 Tahun
Harian Kompas, 10 April 2015
SOLO, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ariyandi (31). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan nomor pokok wajib pajak dan nomor pengusaha kena pajak yang merugikan negara Rp 1,065 miliar. Terdakwa menerima putusan majelis hakim.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP),” kata Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon, saat membacakan putusan.
Majelis hakim dengan anggota Supriyono dan Maximianus Daru Hermawan itu juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ariyandi, selaku Komisaris PT Indoprima Farma, terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran Pasal 39 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2007.
Ia bersalah menyalahgunakan NPWP dan NPKP dengan membuat faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk perusahaan lain, yakni PT Sadana Jaya Farma, PT Libera Farma, dan PT Nuri Farmindo pada masa pajak Januari-Desember tahun 2008.
Perbuatan Ariyandi merugikan negara sebesar Rp 1,065 miliar. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP).
Lebih ringan
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyo. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2,1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ariyandi langsung menerima putusan hakim. Penasihat hukumnya, Sigit N Sudibiyanto, mengatakan, perbuatan terdakwa lebih karena ketidaktahuan soal hukum perpajakan.
”Klien saya hanya diajak turut serta, pasif. Kami kecewa karena pembelaan kami tidak dipertimbangkan,” kata Sigit.
Sigit meminta pihak-pihak lain yang terlibat aktif dalam pembuatan faktur pajak itu juga disidik dan diseret ke pengadilan. ”Perusahaan klien kami yang bergerak di bidang farmasi ini hanya dipinjam nama,” papar- nya.