Berita Pajak
Pemerintah Ubah Ketentuan Keringanan Pajak
tempo.co, 28 April 2015
Ketentuan yang lebih ketat itu tercantum dalam PP No 18/2015 sebagai revisi dari PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
PP anyar menyebutkan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun, yang dihitung sejak berproduksi secara komersial, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf a.
Adapun dalam beleid sebelumnya, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan setelah perusahaan merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Sujagad mengatakan ketentuan baru itu cukup adil. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan akhirnya tidak merealisasikan 100% rencana investasinya setelah mendapat tax allowance.
"Dalam kasus pabrik gula, mereka investasinya belum 100%, tapi sudah dapat izin impor rafinasi dan pengurangan PPh. Akhirnya, banyak yang stay di situ," ungkapnya, Jumat (24/4/2015).
Bambang menuturkan ketentuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap industri yang benar-benar sudah berproduksi komersial dan yang belum.
Ketentuan yang lebih ketat itu tercantum dalam PP No 18/2015 sebagai revisi dari PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
PP anyar menyebutkan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun, yang dihitung sejak berproduksi secara komersial, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf a.
Adapun dalam beleid sebelumnya, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan setelah perusahaan merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Sujagad mengatakan ketentuan baru itu cukup adil. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan akhirnya tidak merealisasikan 100% rencana investasinya setelah mendapat tax allowance.
"Dalam kasus pabrik gula, mereka investasinya belum 100%, tapi sudah dapat izin impor rafinasi dan pengurangan PPh. Akhirnya, banyak yang stay di situ," ungkapnya, Jumat (24/4/2015).
Bambang menuturkan ketentuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap industri yang benar-benar sudah berproduksi komersial dan yang belum.
Ketentuan yang lebih ketat itu tercantum dalam PP No 18/2015 sebagai revisi dari PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
PP anyar menyebutkan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun, yang dihitung sejak berproduksi secara komersial, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf a.
Adapun dalam beleid sebelumnya, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan setelah perusahaan merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Sujagad mengatakan ketentuan baru itu cukup adil. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan akhirnya tidak merealisasikan 100% rencana investasinya setelah mendapat tax allowance.
"Dalam kasus pabrik gula, mereka investasinya belum 100%, tapi sudah dapat izin impor rafinasi dan pengurangan PPh. Akhirnya, banyak yang stay di situ," ungkapnya, Jumat (24/4/2015).
Bambang menuturkan ketentuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap industri yang benar-benar sudah berproduksi komersial dan yang belum.
Ketentuan yang lebih ketat itu tercantum dalam PP No 18/2015 sebagai revisi dari PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
PP anyar menyebutkan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun, yang dihitung sejak berproduksi secara komersial, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf a.
Adapun dalam beleid sebelumnya, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan setelah perusahaan merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80%.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Sujagad mengatakan ketentuan baru itu cukup adil. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan akhirnya tidak merealisasikan 100% rencana investasinya setelah mendapat tax allowance.
"Dalam kasus pabrik gula, mereka investasinya belum 100%, tapi sudah dapat izin impor rafinasi dan pengurangan PPh. Akhirnya, banyak yang stay di situ," ungkapnya, Jumat (24/4/2015).
Bambang menuturkan ketentuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap industri yang benar-benar sudah berproduksi komersial dan yang belum.