Berita Pajak
Ditjen Pajak Hapus Bunga dan Denda
berita.suaramerdeka.com, 30 April 2015
“Selama program itu, yang dihapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya,” kata Kakanwil Ditjen Pajak Jabar 1, Ajat Djatnika.
Dijelaskan, tahun pembinaan wajib pajak itu merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun. Dari jumlah tersebut, katanya, wilayahnya menargetkan penerimaan pada tahun ini sebesar Rp 26 triliun.
Hingga kemarin, realisasinya baru mencapai 21 persen atau sekitar Rp 5 triliun. Untuk realisasi tahun sebelumnya, Ajat menyatakan pihaknya tak mampu memenuhi target. Besar penerimaan hanya mencapai 94 persen dari target Rp 19 triliun.
Dia menyebut sejumlah penyebab target tak terpenuhi. Di antaranya persoalan klasik seperti tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dan rasio SDM yang tak sebanding sehingga menyulitkan strategi yang ingin diterapkan.
Untuk menangani 2 juta wajib pajak perseorangan dan 100 ribuan badan, pihaknya mempunyai 1.500 personil. “Efektif itu dilakukan man to man, tapi ini kan rasionya kurang. Kalau imbauan sih terus dilakukan,” katanya.
Karenanya, kondisi tersebut tak menutup kemungkinan terjadinya tunggakan. Jumlahnya dalam sepuluh tahun terakhir mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu, pihaknya ingin menjaring wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh dalam tahun pembinaan ini.