Berita Pajak
Agar Efektif, Prasyarat Harus Siap Lebih Dulu
Harian Kompas, 25 May 2015
Guru Besar Perpajakan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi di Jakarta, Minggu (24/5), menyatakan, pengampunan pajak adalah rekonsiliasi nasional guna menata ulang sistem dan basis pajak. Jadi, program itu tidak sebatas meningkatkan penerimaan pajak pada jangka pendek.
Oleh karena itu, Gunadi menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menyiapkan sejumlah prasyarat lebih dulu, seperti data wajib pajak yang menjadi target program pengampunan pajak. Data tersebut harus dipastikan akurat. Tanpa data yang akurat tersebut, DJP tidak bisa bernegosiasi, tetapi hanya sebatas menerima klaim wajib pajak.
DJP juga harus menyiapkan administrasi perpajakan yang lebih mutakhir dan relevan. Tujuannya, setelah program pengampunan pajak dilakukan, akan terbentuk basis data pajak yang kuat dan akurat.
"Kalau tidak demikian, akan muncul terus pengampunan pajak berikutnya. Hal ini akan menimbulkan moral hazard. Jadi program harus efektif sehingga perlu disiapkan segala sesuatunya," kata Gunadi.
Gunadi berpendapat, pemerintah dan parlemen sebaiknya tidak buru-buru meluncurkan program tersebut tahun ini. Undang-undang yang akan menjadi payung hukum program pengampunan pajak juga harus disiapkan.
Agenda
Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan, program pengampunan pajak termasuk salah satu dari tiga agenda dalam struktur revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun dua agenda lainnya adalah revisi Undang-Undang KUP itu sendiri dan pembentukan Badan Penerimaan Pajak.
Ketiga agenda tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, yang inisiatifnya dari pemerintah.
"Beban menyusun RUU KUP terlalu berat karena terdiri atas tiga agenda, maka pemerintah mengubah strategi. Agenda pengampunan pajak akan dikeluarkan dari struktur KUP, kemudian dialihkan menjadi inisiatif DPR," kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, DPR sedang menunggu surat dari presiden kepada DPR yang menyatakan bahwa agenda pengampunan pajak dikeluarkan dari struktur KUP.
"Kalau itu sudah dilakukan, baru agenda pengampunan pajak menjadi inisiatif DPR," katanya.
Jika surat presiden bisa diterima DPR dalam waktu dekat, Misbakhun optimistis DPR bisa cepat menindaklanjuti hingga pembahasan undang-undang pengampunan pajak. Bahkan, dia yakin, pembahasan UU tersebut bisa tuntas pada September mendatang.
Misbakhun tidak sependapat jika DJP belum siap. Sebab, DJP sudah mempunyai pengalaman sunset policy pada 2008. Hal itu bisa disebut sebagai program pengampunan pajak dalam skala kecil. Oleh karena itu, DJP diyakini sudah siap dari aspek infrastruktur ataupun basis data. Dengan demikian, Misbakhun yakin, pemberlakuan program pengampunan pajak layak dimulai tahun ini.
Pengampunan pajak itu direncanakan berlangsung satu tahun. Apabila dimulai pada Oktober 2015, bisa berakhir pada September 2016.
"Kita menyadari penerimaan pajak sangat penting, sehingga perlu dukungan semua pihak untuk melakukan langkah ekstra. Diharapkan, pengampunan pajak memberikan peningkatan pajak dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang, basis pajak kian besar dan kepatuhan wajib pajak meningkat," katanya.