Berita Pajak
Penerimaan Pajak 2015 Diperkirakan Tak Capai Target
suaramerdeka.com, 28 May 2015
“Ada potensi risiko fiskal. Paling jelas, penerimaan perpajakan lebih rendah dari yang ditargetkan. Kami sudah hitung dengan skenario pesimistis. Penerimaan pajak shortfall-nya Rp 120 triliun” kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.295 triliun. Adapun penerimaan pajak sampai 22 Mei 2015, realisasinya yakni penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar ?Rp 354,4 triliun atau 27,7% dari target, PPh migas Rp 17,2 triliun, dan PPN Rp 127,2 triliun.
Menurut menkeu, ada kenaikan yang cukup signifikan setelah bulan Maret sampai saat ini. “Sampai akhir Maret? itu cuma Rp 198 triliun, dan dari awal April sampai dengan 22 Mei itu sudah bertambah Rp 200 triliun,” ujar Bambang.
Sementara itu, belanja negara diperkirakan hanya akan terealisasi 92% dari total belanja Kementerian Lembaga (K/L) pada APBN-P 2015, yang dipatok sebesar Rp 795,5 triliun. Bambang menilai kondisi tersebut alamiah yang terjadi setiap tahun.
“Kalau belanja tahun lalu bisa mencapai 95%, itu memang karena habis di subsidi BBM. Tapi kalau sekarang dengan 92% itu? merupakan andil dari belanja barang dan belanja modal,” ungkapnya.
Untuk itu, defisit anggaran, diperkirakan tetap terjaga pada rentang 1,9-2,2% terhadap PDB. Defisit sebesar itu sama seperti tahun sebelumnya. “Proyeksi tersebut kami bisa sampaikan bahwa secara umum outlook dari APBN-P masih aman dan terkelola. Perkiraan defisitnya dalam rentang 1,9- 2,2%. Memang masih ada pelebaran defisit tapi sama seperti tahun lalu,” kata Bambang.
Menanggapi tidak tercapainya target penerimaan pajak, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun mempertanyakan besarnya tunjangan pejabat Ditjen Pajak dengan pencapaian target penerimaan pajak.
Pasalnya, dalam pembahasan APBN-P 2015, disepakati pemberian tambahan tunjangan untuk para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Bahkan gaji Dirjen Pajak mencapai Rp 100 juta per bulan. “Kita kan sudah tahu ada tambahan tunjangan. Setelah ditambah, efeknya mana?” ujarnya.
Menurutnya, jika target penerimaan pajak 2015 diketahui bakal tidak tercapai, seharusnya tidak ada penambahan tunjangan. “Harusnya kan ada reward and punishment. Kalau tak berhasil, tapi juga diberi, ya mereka nanti tidur saja,” cetusnya.