Berita Pajak
PTKP Terhambat Sosialisasi
Harian Seputar Indonesia, 25 Juli 2012
JAKARTA– Pemberlakuan kebijakan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta per tahun menjadi sebesar Rp24 juta per tahun diperkirakan membutuhkan proses sosialisasi selama 2–3 bulan.
Lamanya waktu sosialisasi ini membuat kebijakan kenaikan PTKP sepertinya sulit dilakukan pada tahun ini.Sebagai catatan, kebijakan PTKP baru bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari DPR.Namun, mengingat DPR tengah berada dalam masa reses sampai akhir Agustus, maka pembicaraan PTKP antara pemerintah dan DPR kemungkinan besar baru bisa dilakukan September.Bila sosialisasi dilakukan selama tiga bulan maka akan sangat sulit bagi pemerintah memberlakukan kenaikan PTKP pada tahun ini.
“
Kita harus bikin buku sosialisasi terus kita jelaskan di perusahaan-perusahaan yang memotong pajak karyawannya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany,di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Fuad menambahkan pihaknya menerima masukan sejumlah pihak terkait sosialisasi kenaikan PTKP.
Namun, sosialisasi tersebut belum bisa dilaksana- kan karena masih terkendala administrasi di pihak di Direktorat Jenderal Pajak ataupun perusahaan yang nantinya akan memotong. “Ini kan mereka ada sistem,mereka harus mengubah semua dengan memasukkan angka Rp24 juta per tahun yang tadinya Rp15 juta per tahun.Makanya,kita nggak bisa cepat karena ini menyangkut administrasi pajaknya,” imbuh Fuad.
Mantan Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) ini menuturkan, kenaikan PTKP memang akan mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Diperkirakan, akan ada penurunan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp14 triliun akibat kenaikan PTKP. Namun, Fuad mengingatkan, agar penurunan potensi penerimaan tidak diperdebatkan karena kebijakan kenaikan PTKP memang harus dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah resesi global.
“Pokoknya jangka panjang akan lebih baik. Ini kan lebih pada keberpihakan pada masyarakat kecil. Masyarakat kecil biaya hidup sudah naik,jadi harus disesuaikan ini PTKPnya,” paparnya. Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) Gunadi menjelaskan, kenaikan PTKP memang akan sangat mendorong daya beli masyarakat. Gunadi memperkirakan, dengan adanya kenaikan PTKP maka akan ada suntikan cash flow ke masyarakat sebesar Rp89,76 triliun. “Kenaikan PTKP cukup signifikan apalagi untuk sekitar 110 juta karyawan termasuk PNS,” ujar Gunadi, kepada SINDOkemarin.
Terlepas dari itu,Fuad Rahmany menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong penerimaan pajak dengan mengejar pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Mengenai sensus pajak, tahun ini lebih baik.Tapi saya belum puas,pastinya mau lebih baik lagi.Teman-teman pajak di lapangan agar lebih intens,” tegasnya. Sensus pajak tahun ini dilakukan mulai 1 Mei 2012 hingga 31 Oktober 2012.
Ditjen Pajak akan melakukan penyisiran skala besar kepada berbagai wajib pajak yang ada. “Penyisiran ini skala nasional. Jadi, kita tidak usah bikin sensus lagi nanti.Itu yang harus dikerjakan karena masih banyak yang belum bayar pajak. Puluhan juta nggak bayar pajak. Perlu aktivitas yang kencang,”ujar Fuad.
Ditjen Pajak menargetkan 2 juta wajib pajak bisa terdata dalam sensus pajak tahun ini atau meningkat dari target 2011 yang sebesar 900.000 wajib pajak. Sensus pajak akan mendata para wajib pajak atau objek pajak yang berada di sentra bisnis,high rise building (gedung bertingkat), perumahan, dan ditambah dengan objek pajak potensial.