Berita Pajak
Realisasi Penagihan Pajak Capai Rp 4,5 T
Harian Kontan, 10 June 2015
Namun perlu menjadi catatan, pencapaian dalam empat bulan pertama tahun 2015 ini masih jauh di bawah target Ditjen Pajak pada tahun ini.
Ditjen Pajak berharap, tindakan paksa badan dapat mengumpulkan minimal rp 20 triliun sepanjang tahun ini.Selain dari penyitaan aset, realiasi penagihan pajak berasal dari pos baru, yakni upaya sandera badan alias gijzeling.
Hingga kini, penerimaan dari gijzeling terbilang masih mini hanya sebesar rp 8,2 miliar selama tahun 2015. Direktur Penyuluhan, Pengembangan,dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak kemkeu, Mekar Satria Utama menjelaskan, sejak januari hingga awal juni ini, pihaknya telah mengeksekusi 14 wajib pajak. Dari 14 wajib pajak tersebut, terdiri dari 16 wajib pajak yang di-gijzeling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah.
"16 penanggung pajak tersebut terdiri dari dua wajib pajak orang pribadi dan 12 wajib pajak badan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Mekar, Senin (8/6). Sementara itu, lima dari 16 penanggung pajak tersebut sampai saat ini masih ditahan di Lapas.
Mekar mengakui utang pajak yang masuk ke kantor Ditjen Pajak dari gijzeling memang kecil sebesar rp 8,2 miliar. Namun secara total, utang pajak yang berpotensi ditagih melalui gijzeling sebesar rp 35 miliar.
Sementara itu, sejauh ini Ditjen Pajak telah mengusulkan sebanyak 17 wajib pajak kepada Menteri keuangan untuk dilakukan gijzeling.
tanpa memerinci jenis wajib pajak orang pribadi maupun badan, Mekar menyebut, 17 wajib pajak tersebut terdiri dari 24 penanggung pajak dengan total potensi penerimaan sebesar rp 57 miliar.
"jumlah usulan tersebut sudah termasuk dengan penanggung pajak yang telah dieksekusi," tambah dia. Sementara sisanya, masih dalam tahap usulan dan tengah diproses oleh Menteri keuangan.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak memang memfokuskan pembinaan wajib pajak khusus tahun ini. Pembinaan tersebut, dilakukan melalui imbauan terhadap pengutang pajak. jika pengutang pajak tak juga memiliki itikad baik, Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya penagihan melalui penagihan aktif, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencekalan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan sebagai upaya terakhir. "Dengan cara ini, wajib pajak lebih sadar pajak," tutur Mekar.