Berita Pajak
Lima Jenis Barang Bebas PPnBM
Harian Kontan, 12 June 2015
Dalam beleid PMK itu, lima jenis barang yang sebelumnya kena PPnBM, kini dibebaskan dari pajak tersebut. Yakni peralatan elektronik seperti lemari pendingin, mesin cuci, dan televisi. Selain itu sejumlah barang bermerek (branded good) seperti tas, jam dan logam mulia.
Saat ini draft aturannya masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan hak Asasi Menusia. Jika rampung, kebijakan ini akan berlaku efektif pekan depan.
Sementara, kriteria pungutan PPnBM properti belum berubah, yakni masih didasarkan luasan properti baik untuk rumah tapak, apartemen dan kondominium.
Jadi, pungutan PPnBM properti masih berdasarkan aturan lama: PPnBM sebesar 20% dipungut dari rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi (m²) atau lebih dan apartemen, kondominium, dan town house dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m² atau lebih.
Tarif PPh impor naik Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu bilang, pembebasan sejumlah barang dari PPnBM akan mengurangi penerimaan pajak Rp 1 triliun. Namun, potensi itu bisa dikompensasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang akan diberlakukan bersamaan revisi beleid PPnBM.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, kenaikan tarif PPh untuk barang impor yang dihapus dari PPnBM, berpeluang mendongkrak penerimaan PPh. Asalkan, aparat pajak harus melakukan pengawasan ketat. "Saat ini masih banyak importir gelap dan sulit mendeteksi pajak dari jual beli secara online," katanya.