Berita Pajak
![]()
Menkeu Hapus PPnBM
Harian Kompas, 12 June 2015
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menghapus pajak penjualan barang mewah untuk produk tertentu. Produk tertentu tersebut, khusus yang diimpor, dikenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan atas impor. Diharapkan, konsumsi terjaga tanpa menimbulkan peningkatan impor, tetapi justru mendorong produksi domestik.
”Perkembangan ekonomi dan teknologi menyebabkan barang tertentu yang dulunya mewah kini sudah menjadi barang biasa dan banyak dikonsumsi masyarakat luas,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Dengan alasan itu, lanjut Bambang, pemerintah tidak lagi mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah produk tertentu. Produk itu meliputi kelompok barang seperti peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, serta peralatan rumah dan kantor.
Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini tinggal menuntaskan proses pencatatan dalam dokumen negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan mengenai PPnBM disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Disebutkan, tarif PPnBM berkisar 10 persen sampai dengan 200 persen.
Daya beli
Bambang menegaskan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong industri dalam negeri terkait produk-produk tersebut tumbuh.
Produk yang selama ini terkena PPnBM tidak semuanya produk impor. Sebagian di antaranya diproduksi di dalam negeri. Guna mendorong produksi domestik sekaligus menahan impor, pemerintah menaikkan tarif PPh 22 atas impor barang-barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya itu, dari 2,5-7,5 persen menjadi 10 persen.
Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center berpendapat, pemerintah boleh saja menyesuaikan PPnBM. Namun, persoalan klasik PPnBM tetap sama, yakni pada definisi barang mewah.
Adapun kenaikan tarif PPh impor akan berpengaruh sedikit dalam menahan impor. Sebab, PPh impor sebenarnya merupakan kredit pajak atau pajak yang dipungut di muka. Artinya, total pajak yang dibayar oleh pembayar pajak tetap.
