Berita Pajak
Mulai Agustus, PPh Impor Lima Barang Mewah Naik Jadi 10%
Harian Kontan, 19 June 2015
Kepastian kenaikan tarif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani beleid tersebut pada 8 Juni 2015, tapi baru dipublikasikan beberapa hari lalu.
Sesuai PMK ini, barang yang mengalami kenaikan tarif PPh impor diantaranya adalah peralatan elektronik. Seperti kulkas, pemanas air, mesin cuci, televisi, air conditioner (AC), perekam video, kamera, kompor, proyektor, diswasher,
dryer, dan microwave.
Lalu juga pada barang-barang alat olahraga seperti alat pancing, golf, selam, surfing, dan menembak. Kemudian, peralatan musik seperti piano dan alat musik elektrik. Dan tak ketinggalan yang mengalami kenaikan tarif adalah branded goods meliputi tas, pakaian, jam, logam mulia, dan emas, serta peralatan rumah dan kantor seperti karpet, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama bilang, aturan ini berlaku 60 hari sejak diundangkan. Dengan demikian berlaku mulai Agustus 2015. Pemerintah sengaja memberikan jeda waktu dua bulan agar pengusaha menghabiskan penjualan barang-barang yang selama ini terkena PPh impor 7,5%. "Bulan Agustus baru berlaku," kata Mekar, Rabu (17/6).
Sebelumnya, Bambang memastikan kenaikan tarif PPh impor ini tak akan menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak. Bahkan, harga barang impor yang selama ini tergolong mewah itu bakal turun drastis. Soalnya, pemerintah telah menghapus PPnBM barang-barang tersebut. Dulu, barang-barang impor itu terkena tarif PPnBM berkisar 10%-75%.
Dengan harga yang lebih murah, pemerintah berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga penerimaan pajak, baik PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN) pun meningkat. Namun, Ditjen Pajak merahasiakan potensi penerimaan ini.
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengingatkan Ditjen Pajak perlu melakukan pengawasan ketat atas barang impor tersebut. Soalnya, selama ini banyak barang impor ilegal beredar di pasar.