Berita Pajak
Tak Pakai e-Faktur, Pengusaha Didenda 2%
Harian Kontan, 22 June 2015
Direktur Peraturan I Ditjen Pajak, Irawan, menyatakan, besaran denda adalah 2% dari dasar pengenaan pajak. Sanksi ini akan berlaku bagi pengusaha kena pajak di Jawa dan Bali yang sengaja tak membuat faktur pajak berbentuk elektronik. "Pengusaha yang membuat e-faktur dengan tata cara yang di luar ketentuan juga dianggap tidak membuat faktur pajak, akan dikenai denda 2%," terang Irawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Irawan menegaskan, faktur pajak berbentuk elektronik yang sah merupakan hasil keluaran aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Aplikasi itu bisa diunduh di situs Ditjen Pajak melalui beragam sistem komputer, mulai dari Windows, Linux, dan Macintosh.
Aplikasi e-faktur dari Ditjen Pajak memiliki keunggulan yang tak dimiliki oleh aplikasi pajak lain. Aplikasi keluaran Ditjen Pajak ini bisa menghasilkan faktur pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 secara elektronik.
Namun, untuk bisa menggunakan aplikasi e-faktur itu, pengusaha harus memiliki sertifikat elektronik. Bila belum memilikinya, pengusaha bisa menghubungi kantor pelayanan pajak tempat pencatatan dan pelaporan wajib pajak pengusaha atau perusahaan tersebut.