Berita Pajak
Transaksi Senilai Rp 5 Juta Kena Bea Meterai Rp 10.000
Harian Kontan, 1 July 2015
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu bilang, Ditjen Pajak berencana mengubah pemberlakuan pengenaan meterai yang selama ini terdiri dari dua tarif jadi satu tarif. Tarif materai baru diusulkan Rp 10.000.
Padahal, sebelumnya, Ditjen Pajak telah mengumumkan akan mengubah dua jenis tarif meterai yang berlaku saat ini. Meterai bertarif Rp 3.000 akan dinaikkan jadi Rp 10.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu.
Sementara meterai bertarif Rp 6.000 akan naik jadi Rp 18.000 untuk dokumen dengan nilai nominal tertentu. "Kami ingin ada kemudahan dan tidak ingin memisahkan antara satu dokumen dengan dokumen lain. Makanya, perubahan hanya dibuat satu tarif,"kata Mekar, Selasa (30/6).
Dalam Undang-Undang tentang Bea Meterai yang berlaku saat ini diatur soal penggunaan meterai. Yakni, untuk dokumen yang menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu, dokumen bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan.
Menurut Mekar, UU tersebut sebenarnya memperbolehkan penggunaan bea meterai pada alat bukti transaksi belanja ritel masyarakat. Namun, aturan itu belum dilaksanakan.
Karena itu, setelah revisi UU Bea Meterai diberlakukan, Ditjen Pajak akan mengenakan meterai senilai Rp 10.000 atas transaksi itu.
Mekar bilang, jika pembahasan revisi UU Bea Meterai selesai di awal 2016, beleid ini baru akan berlaku efektif mulai tahun 2017.
Ronny Bako, Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) menilai, konsep pengenaan meterai dalam UU Bea Meterai, yaitu hanya kepada dokumen yang menyatakan nilai tertentu, bukan mencantumkan sebuah nilai. Sebab itu, kata dia, pengenaan materai atas alat bukti pembelanjaan ritel menyimpang dari UU.
Sementara, dengan pengenaan meterai atas alat bukti transaksi belanja tadi, penjual jadi pemungut pajak. "Nah, pemungut pajak ini harus jelas, benar-benar wajib pajak terdaftar. Jika memang dilakukan perluasan objek meterai, pengawasannya juga harus dilakukan," ujar Ronny.