Berita Pajak
Pengusaha Kena Pajak Wajib Kantongi e-Faktur
suaramerdeka.com, 3 July 2015
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Ayu Norita Wuryansari menerangkan, sebelum menggunakan aplikasi e-faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik. Surat ini bisa diperoleh dengan cara mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.
Bagi PKP yang belum mengurus sertifikasi digital, faktur pajaknya dianggap tidak sah dan dikenai sanksi denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak. “Faktur pajak juga tidak bisa dikreditkan oleh penggunanya,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pengusaha yang wajib dikenai pajak yang beromset di atas Rp 4,8 miliar. Jika di bawah nominal itu, bisa memilih dicatat sebagai PKP atau tidak. Biasanya, lanjut Ayu, pengusaha yang memilih didaftarkan PKP karena kebutuhan rekanan proyek.
Berdasar data di DJP, pengusaha yang terdaftar sebagai PKP ada 5.572 tapi yang wajib e-faktur hanya 4.282. Dari jumlah itu, sampai saat ini baru 1.639 yang memiliki sertifikasi digital. “Padahal kami sudah melakukan sosialisasi secara langsung dan melalui surat. Tapi memang banyak yang belum bisa memperoleh sertikat elektronik karena terkendala pada pemenuhan syarat,” imbuhnya.
Kepala Kanwil DJP DIY Rudy Gunawan Bastari menambahkan, program e-faktur ini merupakan upaya penertiban faktur pajak. Di lain sisi juga bisa memberikan beberapa manfaat bagi PKP. Salah satunya memudahkan pelaporan SPT Masa PPN karena aplikasi e-faktur dibuat satu kesatuan dengan e-SPT.
Selain itu, wajib pajak juga tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak karena permintaan nomer seri faktur pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak.