Berita Pajak
Solo, Kota dengan Jumlah Wajib Pajak Terbanyak Memanipulasi Faktur Pajak
Metrotvnews.com, 4 August 2015
"Jumlah di Surakarta sebanyak 21 orang wajib pajak dengan nominal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp10 miliar,” ujar Yoyok.
Berdasarkan nominal PPN, Kabupaten Boyolali menyusul di tempat kedua dengan nilai Rp2 miliar. Keseluruhan jumlah wajib pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya di wilayah Jateng II adalah 63 wajib pajak dengan nominal PPN 21 miliar rupiah. Jumlah tersebut dihitung mulai tahun 2013 hingga sekarang. Sebanyak 63 wajib pajak tersebut terdiri dari badan usaha maupun perseorangan.
Bagi para wajib pajak yang terbukti memanipulasi faktur pajak, DJP meminta wajib pajak tersebut mau membayar sesuai dengan jumlah kewajiban, jika tidak DJP akan melakukan pemeriksaan atau langsung melakukan penyidikan.
Penggunaan dan atau penerbitan faktur pajak fiktif ini merupakan perbuatan pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. Untuk mengamankan penerimaan negara akibat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, Yoyok mengaku telah melakukan berbagai upaya.
"Kita terus melakukan upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum kepada para wajib pajak serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian," pungkas Yoyok.