Berita Pajak
Internet Pajak Tak Lelet, tapi Milik Pengusaha
Harian Kontan, 11 August 2015
Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak mau disalahkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, masalah yang dialami pengusaha kena pajak (PKP) disebabkan jaringan internet milik PKP sendiri, bukan erver Ditjen Pajak.
Dia mengaku Ditjen Pajak telah memberikan layanan e-aktur secara maksimal kepada seluruh PKP di Jawa dan Bali. Bandwith yang disediakan Ditjen Pajak juga cukup besar, 1 GB per detik untuk akses di dalam negeri.
Sementara bila diakses dari luar negeri 65 MB per detik. Mekar bilang, PKP yang memiliki koneksi internet yang bagus melalui fiber optik, juga bisa bermasalah jika setting lebar kanal yang diberikan ke unitnya kecil.
"Biasanya di bagian akunting jatah kanal yang diberikan sedikit, sehingga mengurangi kecepatan pada waktu koneksi ke server Ditjen Pajak," katanya. Tak hanya itu, masalah instalasi aplikasi e-faktur juga terjadi karena PKP sendiri. Sebab banyak yang masih salah prosedur saat install aplikasi.
Apa yang dikatakan oleh Mekar tentu versi Ditjen Pajak. Yang jelas, Ditjen Pajak tidak bisa tinggal diam dan membiarkan masalah ini terus terjadi. Jika tidak diselesaikan, kekurangan target penerimaan pajak akan semakin besar. Apalagi potensi penerimaan pajak tahun ini sangat besar. Per akhir Juli, baru 19.622 PKP sudah benar-benar aktif menggunakan e-faktur atau hanya 14% dari total pengusaha kena pajak sebanyak 139.595. Mereka itulah selama ini dikenal aktif membuat faktur pajak di Indonesia.
Perbaikan mutlak diperlukan sebelum kewajiban e-faktur ini berlaku secara nasional pada tahun depan