Berita Pajak
Nilai Upah Harian Bebas Pajak Penghasilan Naik
Harian Kontan, 20 August 2015
Aturan juga tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, beleid ini melengkapi PMK 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang naik menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 24 juta per tahun.
"Selain menetapkan penghasilan bulanan yang tidak kena pajak, pemerintah juga menetapkan penghasilan harian yang tak kena pajak," katanya, Rabu (19/8).
Mekar bilang, perhitungan pemungutan PPh bagi wajib pajak karyawan dilakukan langsung saat aturan berjalan. Dengan begitu, maka pemungut pajak tidak perlu melakukan kompensasi terhadap pelaporan penghasilan sebelumnya. Hal ini berbeda dengan aturan kenaikan besaran PTKP untuk penghasilan bulanan yang diperhitungkan mulai 1 Januari 2015.
Berapa jumlahlah pastinya, Mardiasmo mengaku tidak tahu. Hanya saja jumlah wajib pajak dengan penghasilan harian di atas Rp 300.000 per hari memang tidak banyak. Contohnya, sales promotion girl (SPG) di sebuah acara.
Sayangnya, menurut Ronny, beleid ini tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi pekerjaan tidak tetap yang dimaksudkan.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan penegasan dan edukasi agar pegawai tidak tetap bergaji harian yang ditetapkan sebagai subjek pajak aturan tersebut menjadi jelas. "Saat ini kan banyak ojek-ojek berbasis aplikasi ponsel yang penghasilannya lebih dari Rp 300.000 per hari.