Berita Pajak
Pengemplang WNI Jadi Target
Harian Kompas, 9 September 2015
"Target sebenarnya adalah orang-orang Indonesia yang menyamarkan kepemilikan aset dan usaha di luar negeri," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (8/9).
Prastowo menengarai, banyak perusahaan penanaman modal asing (PMA) di dalam negeri yang pemilik utamanya sebenarnya orang Indonesia. Namun, perusahaan itu dibuat seolah-olah sebagai PMA. Tujuannya, untuk menghindari pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, sampai PPh atas dividen.
Prastowo menduga, nilai pajak yang dihindari melalui modus ini cukup besar. Indikasinya antara lain rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang rendah. Saat ini, rasio penerimaan pajak terhadap PDB sekitar 12 persen.
Ia menambahkan, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki administrasi perbankan dan kependudukan. Selain itu, juga untuk memetakan modus dan potensi skema penghindaran pajak.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Istanbul, Turki, Minggu, menyatakan, Indonesia siap mengimplementasikan kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait wajib pajak per September 2017.
"Kalau satu negara memerlukan informasi dari negara lain mengenai wajib pajak yang memiliki perusahaan di negara itu, bisa mengakses informasi dari negara tersebut," tutur Bambang.
Hal penting yang perlu disiapkan sebelum kesepakatan itu diimplementasikan adalah menyempurnakan data wajib pajak dan undang-undang terkait agar sesuai. Undang-undang yang dimaksud antara lain terkait perbankan dan perpajakan.
"Kuncinya, undang-undang yang diperlukan itu sudah siap pada 2016," ujar Bambang.
Isu pelarian pajak perusahaan multinasional-yang memiliki kantor cabang di banyak negara-dilontarkan Bambang dalam pertemuan negara-negara G-20 di Ankara, Turki. Ditengarai, ada modus untuk menghindari pajak di negara asalnya.