Harian Kontan, 15 September 2015
JAKARTA. Pemerintah pantang menyerah dalam mencari penerimaan pajak. Selain menggaruk pajak dari pelonggaran beleid investor asing memiliki apartemen, yang terbaru adalah: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperluas pengenaan pajak properti dengan menurunkan batasan harga properti yang akan dipungut pajak.
Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Tak lagi, berdasarkan luas tertentu, tapi batasan harga jual yang kena pungutan pajak adalah properti dengan harga mulai Rp 2 miliar. Saat ini, sesuai PMK yang sama, batasan harga hunian yang terkena PPh final 5%, PPN 10% dan PPnBM 20% ialah Rp 5 miliar, sebelum pajak (lihat grafis).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Kemkeu akan merevisi kebijakan PPnBM hunian mewah dengan menurunkan batasan harga hunian. Berapa batasan terbaru, masih dirumuskan. Namun Suahasil menyebutkan, batasannya mulai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. "Itu sudah tergolong mewah, nanti akan didiskusikan lagi," kata Suahasil. Rencananya, pembahasan revisi akan dilakukan pekan ini. Targetnya, revisi beleid tersebut akan kelar September ini.
Meski begitu, Suahasil yakin, pengenaan PPnBM yang didasarkan atas harga jual properti tak akan mengganggu sektor properti yang kini lesu. Alasannya, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi orang berpenghasilan tinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, selain mengatur PPnBM untuk rumah mewah, rencananya pemerintah juga akan menerapkan tarif PPnBM secara progresif untuk hunian mewah bagi konsumen properti warga negara asing.
Kebijakan ini bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Kelak, asing bisa memiliki properti berupa rumah susun mulai dari Rp 10 miliar.
Rencana ini tak pelak akan mendapatkan penolakan. Utamanya dari pengusaha properti. Hingga kini, pengusaha properti masih ngotot ukuran luas bangunan menjadi pijakan untuk menentukan PPnBM properti. "Kami harap pemerintah mau duduk bersama, jangan sampai kontraproduktif bagi industri properti," kata Wakil Ketua Umum (REI) Theresia Rustandi.
Pasalnya, deregulasi aturan terkait properti, tak semata untuk bertujuan mendongkrak penerimaan pajak, tapi juga menggulirkan ekonomi yang tengah melesu.