Berita Pajak
Setoran Pajak Baru Sumbang 46% ke Kas Negara Dalam 8 Bulan
cnnindonesia.com, 16 September 2015
Realisasi penerimaan ini lebih rendah dibandingkan dengan perolehan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 604 triliun.
Dalam keterangan tertulis DJP yang dikutip Rabu (16/9), hanya setoran Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang meningkat hingga 31 Agustus 2015, di mana angka yang dibukukan sebesar Rp 320,99 triliun atau tumbuh 9,46 persen.
Namun jika dirinci berdasarkan jenisnya, ada sejumlah pos penerimaan PPh Non Migas yang mencatatkan kinerja negatif yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni minus 5,34 persen setelah hanya mencatatkan penerimaan Rp 27,14 triliun.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan, belum membaiknya penerimaan PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.
Beruntung, pendapatan negara dari setoran PPh Final tumbuh 17,32 persen, dari Rp 52,05 triliun pada Januari-Agustus 2014 menjadi Rp 61,07 triliun pada periode yang sama tahun ini.
"Kami mencatat pertumbuhan PPh Final disebabkan oleh peningkatan sektor jasa keuangan seperti bunga deposito/tabungan dan diskonto/bunga obligasi dan dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai buah kebijakan penurunan loan to value ratio yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," jelas Mekar Satria Utama dalam situs resmi DJP, Rabu (16/9).
Sementara itu, fenomena pertumbuhan penerimaan tidak terjadi pada pos penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor. Akibat menurunnya impor, setoran PPN Impor turun 12,1 persen menjadi Rp 85,48 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di 2014 yang sebesar Rp 97,31 triliun.
Alasan yang sama juga terjadi untuk penerimaan PPnBM Impor yang anjlok 24,46 persen, dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 2,94 triliun.
Perlambatan ekonomi juga disinyalir turut mengurangi konsumsi barang mewah di dalam negeri. Hal ini tergambar dari setoran PPnBM Dalam Negeri yang tercatat sebesar Rp 5,75 triliun atau turun 16,19 persen dibandingkan dengan perolehan Januari-Agustus 2014 yang sebesar Rp 6,87 triliun.
"Penurunan terbesar PPnBM Dalam Negeri dipicu oleh kebijakan Pemerintah yang menghapus beberapa barang dari daftar barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM," jelas Mekar.