Harian Kontan, 16 September 2015
JAKARTA. Kewajiban formal wajib pajak Indonesia tergolong rendah. Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum juga berhasil membenahi kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya.
Data Ditjen Pajak menunjukan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015, baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Angka itu jauh lebih rendah ketimbang tingkat kepatuhan 2014 yang mencapai 59,88%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama berkilah, data tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebab, "Data tahun 2014 itu sudah sampai dengan Desember 2014. Sedangkan untuk tahun 2015 itu baru per 10 September," ujarnya, Selasa (15/9).
Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan wajib pajak badan per 10 September 2015 baru sebanyak 49,74%. Walaupun masih tergolong minim, capaian ini lebih tinggi dari tahun 2014, sebesar 47,34%. Kenaikan, klaim Ditjen Pajak, disebabkan banyak wajib pajak badan yang mulai memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.
"Ini yang masih membantu perbaikan penerimaan pajak di 2015. Walaupun ekonomi menurun dan sektor komoditi utama terpukul, penerimaan dari PPh masih tumbuh dua digit, sementara PPN negatif," tambah Mekar.
Ditjen Pajak saat ini masih menunggu data kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara hingga akhir tahun. Sebab, tren penerimaan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan sebelumnya. Bahkan, hingga 2,5 kali lipat. Wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi juga bakal naik, mengingat fasilitas tersebut berakhir pada 31 Desember 2015.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo pernah menyatakan, pemungutan pajak dari orang pribadi merupakan sektor yang paling potensial untuk dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Pemerintah harus membuat terobosan, khususnya untuk jangka menengah, guna menjamin tercapainya target penerimaan pajak.