Berita Pajak
Tahun Ini Ditjen Pajak Sudah Jaring 1,08 Juta Wajib Pajak Baru
Harian Kontan, 13 Agustus 2012
JAKARTA. Program sensus pajak, rupanya, cukup ampun menjaring wajib pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 31 Juli 2012 lalu, jumlah wajib pajak baru yang berhasil mereka sisir telah mencapai 1,08 juta wajib pajak. Penambahan tersebut terdiri dari penambahan wajib pajak pribadi sebanyak 932.713 orang dan 148.572 wajib pajak badan.
Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak mengatakan, dengan penambahan wajib pajak baru tersebut, total jenderal sampai 31 Juli lalu, jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar mencapai 22,89 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20,814 juta di antaranya merupakan wajib pajak pribadi. Adapun wajib pajak badan hanya berjumlah 2,07 juta saja.
Nah, dari jumlah wajib pajak baru tersebut, sebagian besar terjaring dari program sensus pajak tahap II yang mulai digelar sejak Mei 2012 silam. Kata Hartoyo, dari 1,08 juta wajib pajak baru, sekitar 80%-90% berasal dari hasil sensus pajak tahap II.
"Sisanya ada yang secara sukarela mendaftarkan diri menjadi wajib pajak," kata Hartoyo kepada KONTAN, pekan lalu.
Tahun ini, Ditjen Pajak memang gencar mencari wajib pajak baru. Maklum saja, target penerimaan pajak saban tahun terus meningkat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, target penerimaan pajak dalam negeri tahun ini mencapai Rp 963,793 triliun. Nah, tahun depan, target setoran pajak akan melebihi Rp 1.000 triliun.
Salah satu cara agar target penerimaan pajak tercapai adalah dengan menggelar sensus pajak. Sensus pajak tahap satu sudah digelar September - Desember tahun lalu, tapi hasilnya belum memuaskan. Dalam sensus itu, pemerintah cuma mampu menjaring sekitar 626.000 wajib pajak baru. Perolehan ini hanya mencapai 60% dari target 1,5 juta wajib pajak baru yang terjaring.
Sensus tahap kedua mulai berlangsung sejak 1 Mei 2012 lalu, tapi tak bisa serentak. Ada tujuh kantor pajak yang terlambat dan baru mulai melakukan sensus di awal Juni, atau satu bulan setelah dimulainya sensus pajak tahap II. Kantor pajak yang telat menggelar sensus itu antara lain Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Sensus pajak tahap II ini akan dilakukan hingga bulan Oktober 2012 nanti. Pemerintah berharap, dari sensus pajak ini, mereka bisa menjaring dua juta wajib pajak baru lagi.
Meski sudah melibatkan aparat kepolisian, sensus pajak tahap II ini bukannya tanpa kendala. Salah satunya soal perizinan. Para pemilik mal dan pusat perbelanjaan, umumnya tidak bersedia untuk memberikan izin kepada petugas pajak untuk melakukan sensus di tempat mereka.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany berharap, dengan adanya sensus tersebut, basis pajak bisa semakin diperluas. Dia melihat, ada potensi pajak besar yang bisa digali dari sensus tersebut. Apalagi jika melihat tingkat kepatuhan pajak dari masyarakat yang sampai saat ini masih rendah.