Berita Pajak
Setoran Jumbo Jelang Injury Time
Harian Kontan, 7 December 2015
Kabar yang diterima KONTAN, wajib pajak badan ini memiliki tunggakan pajak dan berniat mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang akan berlaku tahun depan. Namun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama membantah wajib pajak badan yang membayar Rp 11,47 triliun itu adalah penghindar pajak dan ingin mengikuti tax amnesty pada tahun depan.
Mekar menjelaskan, Ditjen Pajak telah melakukan proses penghitungan pajak perusahaan tersebut sejak awal tahun ini. Ternyata, hasil perhitungan Ditjen Pajak menunjukkan, ada perbedaan penghitungan kewajiban pembayaran pajak antara perusahaan dan Ditjen Pajak. Perusahaan pun mengakui kesalahan tersebut dan menyetujui hasil penghitungan Ditjen Pajak.
Dengan begitu, Mekar menilai, perusahaan tersebut tidak ada maksud menghindar pajak. Nilai pembayaran pajak sebesar Rp 11,47 triliun merupakan akumulasi kewajiban pajak selama tiga tahun terakhir dan dibayar pada akhir tahun ini. "Kami memberi tahu mereka, tahun depan jangan sampai ada kesalahan seperti ini lagi," terang Mekar.
Perusahaan ini tidak bisa berkutik setelah Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugisteadi bersama Menteri Keuangan melakukan penagihan langsung ke WP badan ini. Perusahaan ini diakui memiliki aset yang besar dan ini merupakan perusahaan ternama berskala nasional.
Lalu adakah wajib pajak perusahaan besar lain yang segera ditagih senilai triliunan rupiah? Mekar bilang, belum ada lagi wajib pajak perusahaan lain yang memiliki potensi serupa. Sebab itu, Ditjen Pajak mengandalkan kebijakan lain seperti penindakan faktur pajak fiktif, revaluasi aset, serta reinventing policy.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yakin, kekurangan atau shortfall pajak tahun ini tidak akan lebih dari Rp 150 triliun. Belajar dari pengalaman sebelumnya, realisasi pajak meningkat menjelang tutup buku, karena banyak transaksi terjadi di akhir tahun.