Harian Kontan, 17 December 2015
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih belum jelas. Sementara itu, ada regulasi perpajakan lain yang terpaksa mundur lantaran RUU Tax Amnesty dipaksa masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
Regulasi yang dimaksud adalah revisi UU Ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Awalnya, revisi UU KUP ini masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Kalah pamor, akhirnya UU ini akan dimasukkan ke prolegnas 2016.
Taufiqulhadi, Anggota Balai Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, revisi UU KUP tidak akan terganjal lantaran ketidakpastian pembahasan RUU Tax Amnesty.
"Selama masuk Prolegnas prioritas 2016 tidak masalah, yang masalah hanya pembahasan RUU Tax Amnesty dan UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Rabu (16/12). Mengenai isi, Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bilang tidak banyak perubahan mendasar dalam revisi UU KUP.
Pasalnya, revisi dilakukan hanya untuk memperjelas beberapa hal agar tidak terjadi multitafsir. Di revisi nanti ada penjelasan lebih detil mengenai pengaturan proses pemeriksaan sebagai bukti permulaan. "Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban petugas pajak dan wajib pajak akan diperjelas," tuturnya.
Sayang, ia masih enggan memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut. Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR menambahkan, pembahasan revisi UU KUP akan dilakukan segera setelah RUU Tax Amnesty selesai dibahas. Dalam revisi ini, kata dia, akan diatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban fiskus.
Terutama dalam melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan pajak. Selama ini tidak ada protokol terkait pemeriksaan pajak jika memiliki unsur pidana umum, seperti penipuan. "Apakah jika ada pidana umum, maka pemeriksaan akan mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP), ini akan diperjelas," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, juga akan ada pembatasan, sejauh mana petugas pajak bisa dituntut dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai, sanksi yang dikenakan pada petugas pajak justru akan menghambat kinerja mereka. Sehingga, para petugas pajak ini ragu dalam membuat keputusan. Alhasil, penindakan tidak maksimal.