Harian Kontan, 6 January 2016
JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final 1% atas keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) untuk produk DIRE.
DIRE atau real estate investment trust (REIT) merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana investor yang diinvestasikan pada aset real estate, aset terkait real estate, atau kas dan setara kas.
Saat ini, pajak atas capital gain dikenakan tarif umum, yakni 5%. Sumber KONTAN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang enggan disebut identitasnya mengatakan, keringanan pajak ini akan diberikan dalam kurun waktu tertentu. Batas waktu keringanan pajak adalah lima tahun dari dibentuknya kontrak investasi kolektif (KIK) atau special purpose company (SPC) penerbit DIRE berbentuk KIK. "Setelah lima tahun akan kembali diberlakukan tarif normal," ujarnya, Selasa (5/12).
Pemberian fasilitas pajak terbatas ini diharapkan mampu mengembangkan produk DIRE sehingga bisa bersaing dengan produk finansial lain yang lebih mapan. Rencananya, ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan khusus DIRE. Jadi, bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 yang direvisi, melainkan dengan penerbitan PP baru. Dengan begitu dasar hukumnya pun lebih kuat.
Sumber KONTAN lainnya di DJP menyebut, regulasi ini tengah dikebut agar selesai cepat. "Ini sedang dikebut teman-teman di BKF (Badan Kebjiakan Fiskal), tapi infonya sudah naik ke menteri (keuangan)," jelas dia.
Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan dan pesan singkat KONTAN kepada Kepala BKF Suahasil Nazahara belum direspon.
Catatan saja, pada November 2015, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. Beleid ini menyebutkan, dividen investor yang tergabung dalam KIK dari SPC tidak dikenakan pajak. SPC merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki KIK DIRE. Sebelumnya, dividen ini dikenakan PPh atas dividen sebesar 15% sehingga investor kena pajak dua kali atas imbal hasil investasi berbasis properti ini.