Harian Kontan, 5 February 2016
JAKARTA. Perlambatan ekonomi membuat bisnis pengusaha sulit bergerak di awal tahun 2016 ini. Makanya, pebisnis minta pemerintah melonggarkan ketentuan pajak terutama pajak badan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, kenaikan target pajak selama ini banyak dibebankan kepada wajib pajak patuh. Hanya, di tengah perlambatan ekonomi, strategi itu harus diubah.
Untuk menaikkan penerimaan pajak, pemerintah perlu menurunkan tarif pajak dan menambah jumlah wajib pajak. "Turunkan pajak penghasilan (PPh) dan menaikkan Pajak pertambahan nilai (PPN). Ini sudah diterapkan di negara-negara lain," katanya, Kamis (4/2).
Selama ini, tarif PPh badan sebesar 25%, sementara tarif PPN 10%. Suryadi yang juga anggota Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak (TOPP) tersebut berpendapat, tarif PPh badan yang ideal saat ini adalah 18%, tidak jauh berbeda dengan tarif PPh Singapura yang 17%. Dengan penurunan tarif PPh tersebut, tarif PPN bisa dinaikkan jadi 12%.
Penurunan tarif PPh badan akan meringankan beban wajib pajak badan. Apalagi situasi ekonomi yang bergejolak membuat dunia usaha jatuh bangun. Kenaikan PPN dilakukan untuk mengompensasi penerimaan negara yang berkurang akibat turunnya PPh badan. Namun perlu diingat, kenaikan PPN akan membebani konsumen.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengakui bahwa pemerintah memang berencana menurunkan tarif PPh badan. Sebagai kompensasinya maka kenaikan tarif PPN diperlukan.
Namun untuk mewujudkan rencana itu, pemerintah perlu melakukan revisi Undang-Undang PPh dan PPN. Saat ini revisi tersebut masih dikaji pemerintah. "Mungkin PPh turun 2%, mungkin kurang dari itu. Harus ada kajiannya komprehensif," kata Goro.
Goro bilang masih butuh waktu banyak untuk membahas revisi UU PPN. Namun, kenaikan PPN akan lebih mengena di kalangan menengah ke atas. Masyarakat golongan atas pasti lebih banyak konsumsi sehingga pajak yang dibayarkan harus lebih besar.
Sejak awal 2015, pemerintah sudah mengumumkan rencana revisi sejumlah undang-undang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui poin utama revisi UU PPh adalah penurunan tarif PPh wajib pajak badan. Namun sampai saat ini rencana itu baru sebatas wacana. Pemerintah akan menurunkan PPh badan jadi 18%.