Harian Kontan, 12 February 2016
JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan jurus baru untuk meredam pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan.
Rencananya, lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu, pemerintah akan menebar kembali insentif bagi perusahaan dan karyawan.
Pertama, pemerintah akan memperluas daftar penerima fasilitas tax allowance bagi industri padat karya. Industri garmen dan industri sepatu masuk sebagai sektor baru yang berhak mendapat fasilitas perpajakan. Antara lain: diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun, dan kompensasi atas kerugian usaha selama lebih dari lima tahun.
Kedua, pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak pribadi karyawan industri padat karya hingga 50% dari tarif saat ini 5%-30%, tergantung penghasilan yang diterima pekerja serta pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Ekonomi Bobby Hamzar Rafinus bilang, saat ini draf revisi PP tax allowance sudah final dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. “Untuk insentif pengurangan tarif PPh 21 masih dibahas di Kementerian Perekonomian,” ujarnya, kepada KONTAN, Kamis (11/2).
Untuk memperoleh pengurangan tarif PPh, pemerintah akan memberikan syarat ketat. Yakni perusahaan padat karya memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Perusahaan juga harus menyerahkan daftar pegawai yang akan menerima diskon PPh. Syarat lain adalah 50% produk perusahaan padat karya itu harus berorientasi ekspor.
Ketiga, pemerintah juga berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) bagi semua pekerja, termasuk di industri padat karya. "Ini sekaligus untuk menyesuaikan dengan upah minimum provinsi," ujar sumber KONTAN di Direktorat Jenderal Pajak. Jika rencana ini gol, penghasilan tidak kena pajak akan kembali direvisi dari yang berlaku saat ini Rp 36 juta setahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai, perluasan insentif, pemangkasan PPh serta kenaikan PTKP akan meringankan beban perusahaan dan karyawan. "Kebijakan ini otomatis menaikkan pendapatan sekaligus daya beli pegawai," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia yang juga pelaku industri sepatu, Anton Joenoes Supit menilai rencana pengurangan PPh pribadi karyawan padat karya ini bagus, tapi tak cukup. Saat ini, industri sepatu nasional kita kalah bersaing dengan Vietnam dan Filipina. Penyebabnya, "Salah satunya kita rawan demonstrasi," katanya.
Hal lain yang juga masih diabaikan adalah upaya peningkatan produktivitas industri yakni seperti promosi dan perbaikan kualitas SDM.