Harian Kontan, 2 March 2016
JAKARTA. Para bankir tidak khawatir atas rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ingin memiliki akses data nasabah perbankan Indonesia dapat membuat dana pihak ketiga (DPK) tajir kabur ke negara lain. Sebab, hampir semua negara telah memberikan kesempatan bagi otoritas sekelas Ditjen Pajak mengakses data nasabah.
Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo bilang, simpanan nasabah tidak akan lari ke luar negeri karena di sana akses data nasabah bank lebih luas dan dalam, sehingga orang akan lebih memilih menyimpan dana mereka di Indonesia. "Nantinya, semua perlakuan akan sama dan tidak ada perbedaan jadi tak perlu khawatir," kata Herwidayatmo,
Selasa (1/3).
Sependapat, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk Rico Budidarmo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tidak dapat mengakses data nasabah karena ada undang-undang kerahasiaan nasabah. Nah, jika Ditjen Pajak ingin masuk ke data nasabah tentu tetap harus ada batasan karena kepentingan nasabah juga mesti dilindungi.
Menurut Rico, simpanan nasabah tidak akan lari ke luar negeri. Tapi bisa jadi nasabah akan memilih investasi lainnya yang tidak terakses oleh Ditjen Pajak. Semisal tabungan dan emas menjadi investasi aman dari campur tangan pajak. "Nasabah akan memilih investasi atau simpanan yang tidak banyak aturan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk memberikan hak akses terhadap data rahasia wajib pajak. Misalnya, Ditjen Pajak bisa mengakses data wajib pajak termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan.
Saat ini, rencana tersebut telah dibahas bersama dengan Bank Indonesia (BI). Revisi UU ini ditargetkan selesai pada tahun 2017 mendatang, seiring dengan pemberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai hasil kesepakatan negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).