Berita Pajak
Top of The Week: Menanti Dirjen Pajak Mengejar Target 2016
okezone.com, 21 March 2016
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang baru dipercaya oleh Presiden Joko Widodo memiliki beberapa upaya untuk mengejar penerimaan pajak di 2016.
Upaya yang santer didengar adalah mengenai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Meskipun bukan menjadi hal yang baru di Indonesia, Ken tidak akan putus asa meski RUU tax amnesty belum disahkan oleh DPR.
"Enggak ada ceritanya Ditjen Pajak putus asa (meski tax amnesty belum berjalan). Kita kerja sesuai aturan perundang-undangan. Sudah gitu saja. Karena kita bekerja, aturannya ada," jelas Ken dalam wawancara terbatas di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu, upaya yang akan ditempuh Ken untuk merealisasikan target pajak adalah dengan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik jasa maupun barang. Besaran tarif yang akan dikenakan adalah 10 persen. Sesuai data DJP, terdapat 80 juta pengguna dari transaksi online.
Upaya Ken tidak sampai di situ, DJP tidak akan meloloskan para koruptor yang harta kekayaannya selama ini menjadi sitaan negara. Dari situ, para koruptor harus tetap membayar denda hingga pengenaan pajak.
"Di dalam UU Pajak, objek pajak pasal 4 di UU PPH itu, gratifikasi adalah objek pajak. Tarif normal," kata Ken dalam wawancara khusus di Jakarta beberapa waktu lalu.