Berita Pajak
Target Pajak Tak Optimistis
Harian Kompas, 28 Agustus 2012
JAKARTA, KOMPAS - Target penerimaan pajak 2013 tidak bisa disebut optimistis mengingat situasi ekonomi global yang tidak pasti. Perluasan basis pajak dan reformasi perpajakan menjadi kunci pencapaian target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 senilai Rp 1.178,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, di Jakarta, Senin (27/8), menyatakan, perluasan basis wajib pajak bisa menjadi kompensasi seandainya terjadi penurunan sumber-sumber penerimaan.
Penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 ditargetkan senilai Rp 1.178,9 trliun. Ini berarti terjadi penambahan target senilai Rp 162,7 triliun atau 16 persen dibandingkan dengan APBN Perubahan 2012.
Menurut Fuad, target RAPBN 2013 tersebut wajar meski target internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedikit dibawahnya. Soal berapa target internal itu, ia enggan menyebutkan.
"Proses penentuan target, peran DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sangat minimal. Itu lebih ditentukan Badan Kebijakan Fiskal dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kita selalu punya angka di bawah itu sedikit. Tetapi dari DPR biasanya minta extra effort (upaya tambahan). Ya sudah, kita terpaksa terima," kata Fuad.
Krisis global, Fuad melanjutkan, akan berkorelasi pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jika transaksi ekonomi tinggi, laba usaha naik sehingga PPN juga naik. Sementara PPh migas sangat bergantung pada harga migas dunia. Jika terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi, harga migas cenderung turun dan sebaliknya.
Defisit neraca perdagangan, Fuad menambahkan, tidak selalu berkorelasi pada anjloknya penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dihitung dari aktivitas perdagangan, bukan defisitnya. Artinya, kalaupun ekspor merosot tetapi impor tinggi, penerimaan pajak tetap akan tinggi karena ditopang dari sisi importir.
"Harapan kita itu sebenarnya di sensus. Karena apa pun, kalau terjadi pelemahan ekonomi baik domestik maupun dunia, perluasan wajib pajak menjadi suatu hal yang penting karena bisa mengompensasi penurunan transaksi ekonomi sebab potensinya masih sangat besar. Artinya, masih banyak orang yang belum membayar pajak. Kalau bisa kita jangkau, itu akan membantu," kata Fuad.
Usaha perluasan basis pajak dilakukan Ditjen Pajak melalui sensus pajak nasional yang dimulai pada pertengahan tahun 2011.
Pada 2011, sekitar 600.000 wajib pajak potensial terjaring. Pada 2012, Ditjen Pajak menargetkan tambahan 1,5 juta wajib pajak potensial. Sementara pada 2013, targetnya ditambah lagi menjadi 2 juta wajib pajak.