Berita Pajak
Penegakan Hukum dan Pengampunan Paralel
Harian Kompas, 29 March 2016
"Kita kasih kesempatan dulu untuk pengampunan. Kalau tidak mau minta ampun, ya penegakan hukum," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (28/3).
Menurut Bambang, program pengampunan pajak memberikan kesempatan bagi pengemplang pajak untuk meminta pengampunan. Namun, jika tidak memanfaatkan program tersebut hingga tenggat yang ditetapkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penegakan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Namun, pembahasannya bergantung kepada DPR.
Pada rapat paripurna masa sidang yang lalu, DPR sepakat menentukan sikap soal rancangan tersebut pada masa sidang berikutnya, setelah reses pada 19 Maret-4 April. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan DPR untuk membahas atau menolak RUU Pengampunan Pajak.
"Mudah-mudahan nanti pada masa sidang berikut mulai dibahas," kata Bambang.
Terkait dengan penegakan hukum, lanjut Bambang, salah satu aspek yang akan didalami adalah 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA). Ia mengklaim memiliki data tersebut. Jika perusahaan PMA terbukti melakukan penghindaran pajak dengan sengaja, perusahaan akan dikenai sanksi pajak.
Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Harus ada konsekuensi atas tindakan mereka menghindari pajak," katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3), Bambang menyampaikan, 2.000 perusahaan PMA tidak membayar pajak dengan alasan merugi. Padahal, menurut pemeriksaan pajak, setiap perusahaan seharusnya membayar pajak rata-rata Rp 25 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, penegakan hukum berjalan sebagaimana biasa. "Penegakan hukum jalan. Ketika ikut program pengampunan pajak, penegakan hukum berhenti. Namun, kalau sudah keluar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, ya harus dibayar dulu," kata Ken.
Guna mendukung usaha penegakan hukum, Ken melantik 652 pegawai fungsional di daerah yang dipindahkan ke Jakarta. Mereka tergabung sebagai pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak yang jumlah totalnya mencapai 4.551 pegawai.
"Ada atau tidak ada pengampunan pajak, pemeriksaan jalan seperti biasanya," kata Ken.
Sementara itu, Kementerian Keuangan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman. Nota kesepahaman itu terkait dengan program sosialisasi pajak yang ditujukan bagi mahasiswa.