Harian Kontan, 7 April 2016
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga memutuskan kapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. DPR menginginkan, pimpinan DPR berkonsultasi kembali dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate menyatakan, fraksifraksi dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Rabu kemarin telah satu suara akan berkonsultasi. Konsultasi tersebut menjadi jembatan dari aspirasi setiap fraksi. "Kami minta konfirmasi pemerintah bahwa tax amnesty betul-betul ingin dijalankan dan beberapa substansi lain, agar saat pembahasan lancar," kata Johnny, Rabu (6/4).
Saat ini DPR sudah menerima Amanat Presiden (Ampres) terkait undang-undang yang menjadi inisiatif pemerintah ini sejak 15 Februari 2016. DPR memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti Ampres itu.
Menurut Johnny, tindak lanjut Ampres RUU tax amnesty membutuhkan waktu yang panjang karena beleid tersebut sangat teknis. Oleh karena itu, konsultasi tersebut dilakukan untuk mempersingkat proses tindak lanjut.
Setelah adanya konsultasi dengan presiden, Bamus kemudian akan kembali menggelar rapat untuk menentukan pembahas RUU, apakah melalui Badan Legislasi (Baleg) ataukah Panitia Kerja (Panja).
Namun Plate mengakui bahwa undang-undang tersebut merupakan domain Komisi XI yang berarti dibahas Panja. Namun tidak hanya komisi keuangan, undang-undang tersebut juga terkait dengan komisi hukum. "Tapi itu nanti kesimpulan fraksi yang menentukan," tambahnya.
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memastikan, RUU itu akan dibahas pada masa sidang ini mengingat waktunya hanya hanya 29 hari. Dia bilang pembahasan tax amnesty membutuhkan waktu lebih panjang sehingga kemungkinan akan molor hingga masa sidang berikutnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan tetap melanjutkan usulan pembahasan RUU tax amnesty. Terkait permintaan konsultasi, Bambang enggan memberikan penjelasan lebih jauh. "Itu nanti biar pimpinan DPR dan Presiden yang memutuskan," katanya
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno berharap bocornya data Panama Papers menjadi momentum menuntaskan UU Tax Amnesty. Data ini menjadi kesempatan bagi pemerintah mendorong wajib pajak memanfaatkan tax amnesty."Tinggal dicek kebenarannya," katanya.