Berita Pajak
Repatriasi Butuh Persiapan
Harian Kompas, 19 April 2016
Menteri Perindustrian Saleh Husin, di Jakarta, Senin (18/4), mengatakan, pemilik dana di luar negeri yang mendapat fasilitas pengampunan pajak dapat diarahkan untuk menginvestasikan dananya untuk membangun industri manufaktur. Dengan demikian, industri dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan memberikan nilai tambah di dalam negeri.
"Kita memiliki 10 industri prioritas. Pemilik dana di luar negeri yang mendapat pengampunan pajak itu dapat diarahkan untuk membangun industri," kata Saleh Husin.
Menurut Saleh, masih banyak industri yang perlu dibangun, mulai dari di hulu sampai hilir, seperti di sektor agro, pertambangan, kimia, perikanan, dan industri olahan lain. "Negara maju kalau industrinya maju dan berkembang," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, perlu ada persiapan jika memang repatriasi dilakukan. "Masuknya dana itu berarti akan ada investasi," kata Basuki.
Menurut Basuki, sebelumnya Presiden telah menyampaikan, dana dari luar negeri akan mengalir menjadi investasi, termasuk infrastruktur. Untuk itu, perlu disiapkan regulasi dan mekanisme untuk mempercepat proses investasi dana repatriasi tersebut. Tak hanya itu, perlu disiapkan pula sumber daya manusianya.
Mekanisme disepakati
Di dalam rapat internal Komisi XI DPR tentang RUU Pengampunan Pajak, disepakati mekanisme pembahasan RUU tersebut. "Hasilnya, fraksi-fraksi tetap bersepakat untuk mendengar dulu dari semua pihak, mulai dari pelaku usaha perguruan tinggi. Lalu kita juga ingin mengundang para pakar, konsultan pajak, atau para pejabat yang sudah pensiun, seperti mantan Dirjen Pajak, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan mungkin juga Bursa Efek," tutur Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit.
Menurut Ahmadi, pengaturan tentang pengampunan pajak perlu dilakukan secara komprehensif, bukan hanya untuk aset yang ditempatkan di luar negeri, melainkan juga di dalam negeri. Bahkan, perlu diatur pula insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.
"Perlu ada penyesuaian undang-undang, seperti UU Pajak, perbankan. Kalau tidak disesuaikan, sementara uang masuk melimpah, di sini siapa yang menerima. Sementara, uang ini masuk kan tidak tiba-tiba ada investasi. Mungkin pertama disalurkan ke surat berharga negara atau ke bursa. Makanya harus kita siapkan, ada kemudahan dan seterusnya," kata Ahmadi.