Berita Pajak
Penunggak Makin Sulit Bersembunyi
Harian Kompas, 12 May 2016
Dua pengusaha itu adalah HDK (58) dan IT (49), komisaris dan pemegang saham di PT WS yang berlokasi di Manokwari. Mereka menunggak pajak Rp 2,35 miliar yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sejak 2008. PT WS adalah perusahaan yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan.
Setelah ditangkap, mereka disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Mereka akan dilepaskan jika sudah melunasi tunggakan pajak itu. Penangkapan itu merupakan kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Kepolisian Daerah Jatim, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
"Jangan pikir para penunggak pajak bisa lari," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama, Rabu (11/5) di Surabaya. Dengan bantuan polisi dan Kemenkumham, upaya tersebut semakin mudah dilakukan.
Menurut Yoga, ia sudah menginstruksikan setiap kantor pelayanan pajak pratama untuk memprioritaskan penindakan terhadap penunggak pajak. Dengan tertangkapnya HDK dan IT, ada tiga penunggak pajak yang ditangkap di Jatim tahun ini dan satu orang yang diproses.
Pertengahan April lalu, Kanwil DJP Jatim I menyandera DG yang menunggak pajak Rp 6,1 miliar. Kurang dari sehari disandera, DG dilepas setelah pajaknya dilunasi. Mereka juga menangkap GPSS alias DSM, direktur perusahaan di bidang perdagangan yang memanipulasi pajak hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,25 miliar.
"Tentu masih ada penunggak pajak lain yang kami buru, tetapi belum bisa kami sampaikan," kata Yoga. Para penunggak pajak yang diburu dan wajib disandera adalah mereka yang menunggak pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya.
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, penangkapan HDK dan IT merupakan penangkapan pertama yang mereka lakukan. "Masih ada tiga penunggak pajak lagi yang harus kami kejar. Secara akumulatif, tunggakan pajak di tempat kami mencapai sekitar Rp 1 triliun," kata Eka.